WhatsApp
Batik_tulis_thumbnail


 

 

 

Batik bukan sekadar selembar kain bermotif; ia adalah warisan budaya takbenda dunia yang diakui oleh UNESCO. Namun, di tengah tantangan globalisasi dan banyaknya produk tiruan, upaya perlindungan dan penguatan identitas batik Indonesia menjadi sangat penting. Salah satu solusi nyata untuk menjamin mutu dan keaslian batik adalah melalui program labelisasi Batikmark, khususnya bagi produk batik tulis.

Artikel ini mengulas secara mendalam tentang apa itu Batikmark, manfaatnya, syarat pengajuan, hingga kewajiban dan sanksi yang berlaku bagi perusahaan pemegang sertifikat Batikmark. Diharapkan pembaca, khususnya pelaku industri, dinas perindustrian daerah, dan UMKM batik, dapat teredukasi dan terdorong untuk menggunakan layanan Batikmark dari BBSPJIKB Kementerian Perindustrian.

 

Apa Itu Batikmark?

Batikmark adalah tanda pengenal resmi untuk batik asli buatan Indonesia, yang terdiri dari tiga jenis:

1. Batik Tulis

2. Batik Cap

3. Batik Kombinasi

Batikmark memiliki hak cipta No. 034100 tertanggal 5 Juni 2007, dan penggunaannya diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 74/M-IND/Per/9/2007. Label ini mencantumkan tulisan "batik INDONESIA", sebagai jaminan identitas dan keaslian batik nasional.

 

Tujuan dan Manfaat Batikmark

Tujuan Batikmark:

1. Memberikan jaminan mutu bagi batik Indonesia, termasuk dalam pengadaan barang pemerintah seperti seragam haji.

2. Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk batik lokal.

3. Memberikan perlindungan hukum terhadap produk batik dari potensi pelanggaran HKI dan perdagangan tidak sah.

4. Meningkatkan citra batik Indonesia di pasar internasional sebagai produk budaya berkualitas tinggi.

 

Manfaat Batikmark:

1. Menjamin keaslian dan mutu produk batik bagi konsumen.

2. Menjadi pembeda sah antara batik Indonesia dan produk dari luar negeri.

3. Mempermudah pengenalan batik asli Indonesia di pasar ekspor.

4. Mendukung program branding nasional batik Indonesia.

 

Syarat Mutu Batik Tulis Sesuai SNI

Agar batik tulis mendapatkan Batikmark, produk harus memenuhi SNI 8302:2016/Amd.1:2019, yang meliputi:

1. Ciri Fisik Batik Tulis

- Aroma khas malam (lilin batik) masih terasa.

- Motif pada kain dapat berulang dan/atau tidak berulang.

- Bentuk dan ukuran goresan tapak malam pada garis klowong, perulangan motif, dan sambungan motif tidak selalu tepat sama.

- Rembesan warna dapat terlihat akibat tipisnya goresan tapak malam.

- Garis-garis warna yang tidak teratur dapat terlihat akibat malam yang pecah.

- Apabila terdapat hasil tembokan yang pecah, garis-garis warna yang tidak teratur dan tidak berulang sama dapat terlihat.

- Apabila terdapat proses remukan malam, selalu terlihat garis-garis warna tidak teratur dan tidak berulang sama.

- Apabila diterusi, tapak malam pada bagian terusan tidak selalu terlihat tepat sama.

- Apabila terdapat ornamen isen, jumlah, ukuran, jarak, dan bentuknya pada suatu bidang motif tidak selalu tepat sama.

2. Tidak Ada Kerusakan

Tidak boleh ada sobek atau lubang pada kain.

3. Tahan Luntur Warna

- Pencucian: perubahan warna min. 4; penodaan min. 3–4

- Gosokan (kering/basah): min. 3–4

- Keringat: perubahan dan penodaan warna min. 4

- Sinar terang hari: ketahanan minimal 4

 

Persyaratan Pengajuan Batikmark

Agar lolos sertifikasi Batikmark, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

A. Persyaratan Teknis & Hukum

1. Memiliki merek dagang terdaftar atau sedang dalam proses pendaftaran di Ditjen HKI.

2. Produk memenuhi SNI untuk batik tulis terkait dimensi, ketahanan warna, dan ciri khas fisik.

3. Batik yang diajukan lolos uji mutu sesuai standar nasional.

 

B. Dokumen Administratif

1. Formulir permohonan

2. NIB (Nomor Induk Berusaha) dan lampirannya

3. Fotokopi KTP pemilik perusahaan

4. Fotokopi NPWP

5. Fotokopi sertifikat hak merek

6. Contoh desain/logo merek

7. Profil perusahaan

 

Prosedur Sertifikasi Batikmark di BBSPJIKB

Berikut langkah-langkah memperoleh Batikmark dari Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB):

1. Permohonan Tertulis: Perusahaan batik mengajukan permohonan lengkap dengan dokumen ke BBSPJIKB.

2. Penunjukan Laboratorium Penguji: BBSPJIKB menunjuk lab uji yang terakreditasi untuk melakukan pengujian produk.

3. Pengambilan Sampel: Tim petugas mengambil sampel langsung dari lokasi perusahaan.

4. Penyerahan Sampel ke Lab: Sampel diuji sesuai metode uji dalam SNI.

5. Evaluasi dan Rekomendasi: Hasil uji dikaji oleh tim evaluasi atau komite sertifikasi.

6. Penerbitan Sertifikat: Sertifikat Batikmark diterbitkan maksimal 30 hari kerja setelah pengambilan sampel.

 

Kewajiban Perusahaan Pemegang Sertifikat Batikmark

Perusahaan yang telah mendapatkan Batikmark memiliki sejumlah kewajiban untuk menjamin kredibilitas sistem sertifikasi:

1. Memberikan data dan informasi yang benar mengenai batik yang diajukan untuk sertifikasi.

2. Dilarang memindah-tangankan hak penggunaan Batikmark kepada pihak lain dalam bentuk apapun.

3. Melaporkan jumlah batik berlabel Batikmark setiap semester kepada BBSPJIKB Yogyakarta.

 

Sanksi atas Pelanggaran

BBSPJIKB menerapkan mekanisme pengawasan dan sanksi untuk menjamin integritas program Batikmark:

1. Pencabutan Sertifikat: Jika perusahaan terbukti melanggar kewajiban, BBSPJIKB dapat mencabut sertifikat Batikmark yang telah diberikan.

2. Tindakan Hukum: Penggunaan Batikmark oleh pihak yang tidak berhak atau pemalsuan label akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan gugatan HKI.

 

BBSPJIKB: Mitra Strategis Anda

Sebagai lembaga di bawah Kementerian Perindustrian, BBSPJIKB Yogyakarta merupakan pusat rujukan nasional untuk sertifikasi, pengujian, dan pengembangan mutu industri batik. Didukung laboratorium uji dan tenaga ahli berpengalaman, BBSPJIKB siap mendampingi Anda dalam memperoleh Batikmark dengan kredibel dan profesional.

 

Labelisasi Batik Tulis dengan Batikmark adalah langkah penting untuk melindungi budaya, memperkuat posisi pasar, dan membangun kepercayaan konsumen. Batikmark bukan sekadar simbol, melainkan jaminan mutu, keaslian, dan nilai tambah bagi produk batik Anda.

 

Dengan mengurus Batikmark melalui BBSPJIKB, Anda telah berinvestasi dalam masa depan batik Indonesia—melindungi warisan leluhur, sekaligus meningkatkan daya saing industri batik nasional di era globalisasi.

 

Segera ajukan Batikmark untuk produk batik tulis Anda!

Unit Pelayanan Publik Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Kementerian Perindustrian

Jl. Kusumanegara No. 7 Kota Yogyakarta 55166 

D.I. Yogyakarta

0274-546111 (ext. 109)

https://wa.me/6282223799288 (Aldila) atau

https://wa.me/6285232605316 (Ridwan)

 

Baca juga:

NaDIn & Pelatihan Batik Warna Alam: Solusi Ramah Lingkungan dan Efisien untuk Industri Batik Indonesia

Panduan Lengkap Pengujian Kain Sesuai Standar SNI

Tag: Batikmark, Labelisasi Batik, Sertifikasi Batik Tulis,  Mutu Batik Indonesia, SNI 8302, Batik Asli, HKI Batik, Batik Indonesia, BBSPJIKB, Perlindungan Batik, Batik Tulis, UMKM Batik, Batik Ekspor, Industri Batik, Batik Asli


BALAI BESAR KERAJINAN DAN BATIK

Jalan Kusumanegara No. 7, Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta 55166
Telp. 0274-546111 Ext.109 | Fax. 0274-543582
E-mail:bbkb@kemenperin.go.id | Instagram : @bbspjikb_kemenperin | Whatsapp : 6282223799288

Bagikan di Media Sosial Anda