
Batik telah menjadi pilihan utama dalam pengadaan seragam instansi pemerintah. Selain merepresentasikan identitas nasional, batik juga mencerminkan nilai budaya, etika, dan estetika dalam lingkungan kerja. Namun, di balik keindahan motif yang beragam, muncul tantangan besar dalam memastikan bahwa kain tersebut benar-benar batik asli, bukan sekadar kain bermotif batik hasil printing biasa.
Motif Batik Belum Tentu Batik
Perlu dipahami bahwa tidak semua kain bermotif batik bisa disebut "batik". Istilah "batik" memiliki definisi teknis yang jelas, dan hanya kain yang melalui proses pembuatan tradisional tertentu yang dapat disebut batik. Sebagaimana disebutkan dalam SNI 0239 - 2019: Batik- Pengertian dan Istilah, batik merujuk pada kerajinan tangan sebagai hasil pewarnaan, secara perintangan menggunakan lilin batik panas sebagai perintang warna, dengan alat utama pelekat lilin batik berupa canting tulis dan atau canting cap untuk membentuk motif tertentu yang memiliki makna. Seringkali, karena ketidaktahuan atau alasan efisiensi biaya, pengadaan seragam memilih kain bermotif batik printing yang tidak memiliki nilai seni dan warisan budaya yang sama.
Kenali Tiga Jenis Batik yang Sah sesuai SNI
Secara resmi, hanya ada tiga jenis batik yang diakui sebagai batik asli:
1. Batik Tulis – SNI 8302:2016 Amd.1:2019 (Batik tulis-Kain-Ciri, syarat mutu dan metode uji Amandemen 1)
2. Batik Cap - SNI 8303:2016 Amd.1:2019 (Batik cap-Kain-Ciri, syarat mutu dan metode uji Amandemen 1)
3. Batik Kombinasi (Tulis dan Cap) – SNI 8304:2016 Amd.1:2019 (Batik kombinasi-Kain-Ciri, syarat mutu dan metode uji Amandemen 1)
Kain motif batik yang diproduksi tapi tidak melalui proses jenis batik di atas — terutama printing atau sablon — tidak dapat dikategorikan sebagai batik, walau motifnya menyerupai batik.
Pembuktian Harus Melalui Ahli atau Laboratorium Uji
Untuk memastikan keaslian kain batik, perlu dilakukan pemeriksaan oleh tenaga ahli atau laboratorium uji tekstil. Hasil dari laboratorium akan menjelaskan jenis batik, dan ciri batik yang diujikan. Ini penting terutama untuk panitia pengadaan, agar tidak salah memilih produk yang tidak sesuai spesifikasi.
Laboratorium Harus Terakreditasi dan Mampu Menguji Ciri Batik
Pengujian batik tidak bisa dilakukan sembarangan. Laboratorium yang digunakan harus terakreditasi oleh KAN dan memiliki ruang lingkup pengujian tekstil, khususnya untuk mengidentifikasi parameter ciri batik.
BBSPJIKB: Laboratorium Uji Tekstil Terakreditasi KAN dengan Kompetensi Uji Batik
Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan Batik dan Aneka (BBSPJIKB) telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan Nomor LP-235-IDN dan memiliki ruang lingkup uji lengkap untuk tekstil, termasuk ciri khas batik. Tim analis / penguji mutu barang (PMB) BBSPJIKB berpengalaman dalam memverifikasi keaslian batik dan memberikan Laporan Hasil Uji (LHU) / Sertifikat Hasil Uji (SHU) yang dapat digunakan sebagai dokumen pendukung dalam pengadaan seragam batik. Pastikan seragam batik instansi Anda asli, bukan hanya bermotif batik dan lindungi reputasi institusi Anda, pastikan keaslian batik melalui pengujian laboratorium.
Pelajari manfaat pengujian kain secara lengkap di sini:
https://bbkb.kemenperin.go.id/post/read/salah_satu_manfaat_pengujian_kain___tekstil_sesuai_sni_0
Butuh Layanan Pengujian Kain Batik?
Hubungi Unit Pelayanan Publik Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Kementerian Perindustrian
Jl. Kusumanegara No. 7 Kota Yogyakarta 55166
D.I. Yogyakarta
0274-546111 (ext. 109)
https://wa.me/6282223799288 (Aldila) atau
https://wa.me/6285232605316 (Ridwan)
Tag: pengujian batik, laboratorium uji batik, batik asli vs printing, pengadaan seragam batik, uji keaslian batik, laboratorium terakreditasi KAN, parameter uji batik, BBSPJIKB uji tekstil, ciri batik tulis dan cap, jasa uji kain bermotif batik
Jalan Kusumanegara No. 7, Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta 55166
Telp. 0274-546111 Ext.109 | Fax. 0274-543582
E-mail:bbkb@kemenperin.go.id | Instagram : @bbspjikb_kemenperin | Whatsapp : 6282223799288