Labelisasi Batikmark “batik INDONESIA”

 

Pendahuluan

Batik merupakan  salah satu warisan tradisi budaya Indonesia yang telah hidup dan berkembang dengan baik dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia maupun dunia internasional. Ragam yang diciptakan dapat berisikan pesan dan harapan yang tulus dan luhur, memberi arti semoga membawa kebaikan, kesuksesan dan kesejahteraan bagi si pemakai, yang dilukiskan dan dikiaskan secara simbolis berupa ragam hias, seperti pada kain batik sido luhur dan slobog.

Batikmark “batik INDONESIA” selanjutnya disebut Batikmark adalah suatu tanda yang menunjukkan identitas dan ciri batik buatan Indonesia yang terdiri dari tiga jenis yaitu batik tulis, batik cap dan batik kombinasi tulis dan cap dengan Hak Cipta Nomor 034100 tanggal pendaftaran 05 Juni 2007.

Tujuan dan Manfaat

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No.74/M-IND/PER/9/2007 tentang “Penggunaan Batikmark ‘batik INDONESIA’ pada Batik Buatan Indonesia”, penggunaan batikmark bertujuan untuk:

a.    memberikan jaminan mutu batik Indonesia;

b.    meningkatkan kepercayaan konsumen dalam negeri maupun luar negeri terhadap mutu batik Indonesia;

c.    Melestarikan dan melindungi produk batik Indonesia secara hukum dari berbagai ancaman di bidang HKI maupun perdagangan di dalam negeri maupun internasional;

d.    memberikan identitas batik Indonesia agar masyarakat dalam dan luar negeri dapat dengan mudah mengenali produk batik Indonesia.

 

Prosedur

 

 

1.    Permohonan Batikmark “batik INDONESIA”

a.  Pemohon yang dapat memperoleh Sertifikat batikmark “batik INDONESIA” adalah pemohon yang memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 74/M-IND/PER/9/2007 sebagaimana pada Pasal 5 ayat (1), yaitu :

1)    Perusahaan yang telah  memiliki merk terdaftar dan atau didaftarkan ke Ditjen HKI;

2)    Batik yang bersangkutan telah diuji dan memenuhi persyaratan sifat mengkerut, tahan luntur warna terhadap gosokan dan pencucian dengan acuan cara uji sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI);

3)    Batik yang bersangkutan memiliki ciri batik tulis, batik cap atau batik kombinasi tulis dan cap dengan acuan cara uji sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

b.  Pemohon yang ingin menggunakan batikmark mengajukan permohonan kepada Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta dengan mengisi formulir permohonan penggunaan batikmark (klik disini untuk mengunduh) dan melampirkan dokumen :

1)  Fotokopi KTP pemilik perusahaan

2)  Fotokopi sertifikat hak merek

3)  Contoh merk

4)  Bukti transfer/ copy kuitansi pembayaran

c.   Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta  mengecek kelengkapan dokumen dan memberikan Tanda Terima Persyaratan Permohonan Penggunaan Batikmark ”batik INDONESIA”

2.     Pengujian  Standard Nasional Indonesia.

a.  Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta  menugaskan PPC untuk mengambil contoh batik di tempat usaha pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah diambil, contoh dikemas, diberi label contoh uji, dibuatkan berita acara pengambilan contoh yang ditandatangani oleh PPC dan pemohon, kemudian contoh diserahkan kepada Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta.Berita acara Pengambilan contoh/sampel dibuat rangkap 2 (dua),  satu lembar  untuk pemohon dan satu lembar untuk arsip Balai Besar Kerajinan dan Batik.

b.  Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta  menyerahkan contoh batik ke laboratorium yang ditunjuk yaitu Laboratorium Uji dan Kalibrasi Industri Kerajinan dan Batik - Balai Besar Kerajinan dan Batikuntuk diuji dengan mengisi tanda penyerahan contoh ke laboratorium uji. Selanjutnya hasil uji dituangkan dalam Laporan Hasil Uji  dan diserahkan kembali ke Balai Besar Kerajinan dan Batik

c.   Laporan hasil uji dan kelengkapan administrasi dievaluasi oleh tim evaluator yang ditunjuk oleh Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta.

3.     Sertifikat Batikmark “batik INDONESIA”

a.  Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar keputusan sertifikasi. Sertifikat penggunaan batikmark diterbitkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pengambilan contoh.

b.  Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta memberitahukan kepada pemohon tentang keputusan sertifikasi penggunaan batikmark ”batik INDONESIA” dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah.

c.  Sertifikat penggunaan label “batik INDONESIA” (Format-7) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

d.  Perpanjangan masa berlaku sertifikat penggunaan batikmark diberikan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

Biaya

Biaya untuk memperoleh sertifikat batikmark “batik INDONESIA” dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Balai Besar Kerajinan dan Batik, dapat diunduh disini.

Download

Bagikan di Media Sosial Anda