WhatsApp
white-wedding-arrangement-with-copy-space


 

 

 

photo by freepik

Cara Mengurus Sertifikasi SNI untuk Produk Emas (Langkah demi Langkah)

Sertifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia) 8880:2025 untuk Produk Emas bukan hanya syarat legalitas, tetapi juga jaminan mutu dan keamanan bagi konsumen. Bagi produsen, mendapatkan sertifikasi ini meningkatkan kepercayaan pasar dan membuka peluang bisnis yang lebih luas, termasuk ekspor dan penjualan melalui jaringan ritel besar.

Artikel ini membahas panduan lengkap berupa langkah-langkah mengurus sertifikasi SNI 8880:2025 untuk produk emas, siapa saja yang wajib mengurusnya, serta tips agar prosesnya lancar dan efisien.

Siapa yang mengurus sertifikasi SNI 8880:2025 untuk produk emas?

Berdasarkan SNI 8880:2025 Barang-barang Emas, sertifikasi ini berlaku untuk:

1. Produsen emas perhiasan

2. Produsen emas batangan untuk konsumen akhir

3. Pelaku usaha yang menjual produk emas dengan label kadar tertentu

Jika Anda termasuk salah satunya, maka produk Anda seharusnya memenuhi SNI agar bisa beredar secara legal dan terpercaya di pasar.

Langkah-Langkah Mengurus Sertifikasi SNI 8880:2025 untuk Produk Emas

A. Persiapkan Dokumen Administratif dan Teknis

Beberapa dokumen administratif dan teknis yang dibutuhkan:

1. Formulir Permohonan

2. Daftar Isian

3. Akta Pendirian Perusahaan

4. NIB

5. KTP Pemilik atau Penanggung jawab

6. NPWP perusahaan

7. Sertifikat Merek atau permohonan merek yang telah disahkan oleh ditjen terkait

8. Dokumen Mutu Perusahaan (Pedoman Mutu / Standar Operasional Prosedur / Instruksi Kerja)

9. Profil Perusahaan / Profil Usaha

10. Diagram Proses Produksi

11. Daftar peralatan utama produksi

12. Daftar prosedur pengendalian mutu produk; dari bahan baku sampai produk akhir

13. Daftar Produk yang diajukan sertifikasi produk

14. Hasil Audit Internal

15. Hasil Tinjauan Manajemen

16. Surat pernyataan

Tips: Pastikan semua dokumen terbaru dan sesuai format permintaan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro).

 

B. Pilih Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro)

Pilih LSPro yang sudah terakreditasi KAN dan ditunjuk pemerintah untuk lingkup emas, misalnya: LSPro BBSPJIKB Kemenperin (LSPr-025-IDN). Sebagai LSPro yang sudah berpengalaman membantu produsen emas, BBSPJIKB memberikan pendampingan dari awal sampai akhir proses sertifikasi.

C. Ajukan Permohonan Sertifikasi

Langkah ini dilakukan dengan mengisi formulir permohonan yang disediakan LSPro. Formulir dan dokumen persyaratan di atas kemudian disubmit melalui aplikasi: https://sertifikasi.batik.go.id/. Apabila ada kekurangan dokumen atau ada kekeliruan maka akan ada feedback dari LSPro melalui aplikasi berbasis website tersebut.

D. Audit Sistem Mutu Produksi

LSPro akan menghubungi Anda untuk mengkonfirmasi permohonan dan menyampaikan informasi waktu audit. Skema sertifikasi akan diselenggarakan melalui 2 (dua) pilihan skema, yaitu Skema 3 dan Skema 5. Pilihan skema sertifikasi sebagaimana diatur sesuai ruang lingkup yang telah diakui oleh Komite Akreditasi Nasional, pilihan skema juga bisa dilihat pada: https://bbkb.kemenperin.go.id/index.php/post/read/sertifikasi_sppt_sni_0 

Kegiatan mengaudit proses produksi untuk memastikan konsistensi mutu. Hal-hal yang biasanya diperiksa antara lain:

1. Pengawasan bahan baku

2. Kalibrasi alat ukur

3. Pengendalian kualitas saat produksi

4. Labeling dan pelacakan produk

E. Uji Produk di Laboratorium Terakreditasi

Produk emas Anda akan diuji untuk memastikan: Kadar emas sesuai label (misalnya 24K, 18K). Uji dilakukan oleh laboratorium penguji yang terakreditasi ISO/IEC 17025.

F. Evaluasi dan Keputusan Sertifikasi

Setelah uji produk dan audit mutu, tim evaluator mengajukan hasil dari proses sertifikasi kepada Tim Penilai Hasil Evaluasi yang akan menilai hasil dari proses sertifikasi yang telah dilaksanakan. Jika memenuhi semua syarat, maka sertifikat SNI akan diterbitkan dan berlaku selama 4 tahun, dengan pengawasan atau surveillance sebanyak 2 (dua) kali dalam satu siklus.

Berapa Lama Prosesnya?

Rata-rata proses bisa memakan waktu 41 hari kerja, tergantung pada kesiapan dokumen, penyesuaian jadwal di perusahaan, hasil pengujian dan keseriusan perusahaan dalam menindaklanjuti hasil audit. Semakin siap Anda, semakin cepat prosesnya.

Berapa Biayanya?

Tarif layanan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2021 yang mengatur mengenai jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Perindustrian. Biaya akan tergantung pada:

1. Kompleksitas perusahaan

2. Jumlah dan lokasi pabrik

3. Jumlah produk yang diajukan (biaya pengujian)

Untuk estimasi biaya dan konsultasi awal, Anda bisa langsung menghubungi LSPro BBSPJIKB sebagai lembaga resmi yang telah menangani berbagai sertifikasi produk emas melalui kontak di bagian bawah artikel . 

 Tips agar Proses Sertifikasi Berjalan Lancar

1. Siapkan semua dokumen dan produk sejak awal

2. Pastikan sistem mutu yang dimiliki dijalankan oleh perusahaan

3. Pastikan karyawan memahami proses mutu yang dijalankan

4. Gunakan LSPro yang terakreditasi

5. Konsultasikan secara aktif jika ada kendala teknis

 

Sertifikasi SNI untuk produk emas adalah investasi jangka panjang untuk meningkatkan mutu, kredibilitas, dan kepercayaan konsumen. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa mempercepat proses sertifikasi dan memperkuat posisi di pasar.

Ajukan Sertifikasi Sekarang!

 

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami:

Unit Pelayanan Publik Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Kementerian Perindustrian

Jl. Kusumanegara No. 7 Kota Yogyakarta 55166 D.I. Yogyakarta

0274-546111 (ext. 109)

https://wa.me/6282223799288 (Aldila) atau

https://wa.me/6285232605316 (Ridwan)

(Penulis: Ridwan Sahara)

 

Tag : cara sertifikasi emas SNI, langkah mengurus sertifikasi emas, SNI 8880:2025, sertifikasi produk emas, proses sertifikasi emas, LSPro BBSPJIKB, laboratorium pengujian emas, SNI EMas


BALAI BESAR KERAJINAN DAN BATIK

Jalan Kusumanegara No. 7, Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta 55166
Telp. 0274-546111 Ext.109 | Fax. 0274-543582
E-mail:bbkb@kemenperin.go.id | Instagram : @bbspjikb_kemenperin | Whatsapp : 6282223799288

Bagikan di Media Sosial Anda