
26 Juni 2025 | Yogyakarta – Podcast “Srawung Kariyo Bakul” edisi terbaru menghadirkan diskusi mendalam seputar keberlanjutan (sustainability) di sektor industri di Indonesia. Para narasumber yang dihadirkan antara lain: Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Ibu Yuna Pancawati, S.E., M.Si.; Pejabat Fungsional AMMI Utama BBSPJIKB Kemenperin RI, Ibu Ir. Titik Purwati Widowati, M.P.; serta pelaku industri dari Yogyakarta, Ibu Neti Febriana.
Ibu Yuna Pancawati menjelaskan pentingnya penerapan konsep industri hijau di DIY. Menurutnya, penggunaan produk ramah lingkungan dapat menjaga keseimbangan dan mendukung pembangunan ekonomi hijau. Program yang telah dilaksanakan di DIY antara lain: pengembangan produk berbasis ramah lingkungan, daur ulang, pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, serta penggunaan bahan alami. Upaya ini digaungkan melalui berbagai kampanye dengan melibatkan pemangku kepentingan seperti WWF, akademisi, pelaku usaha, sektor perhotelan, dan lainnya.
Ibu Titik Purwati Widowati dari Balai Batik menjelaskan bahwa Kementerian Perindustrian RI menyelenggarakan pembangunan sektor industri sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2014, PP No. 14 Tahun 2015, PP No. 29 Tahun 2018, dan Permenperin No. 39 Tahun 2018. Regulasi tersebut mengatur penumbuhan industri yang mandiri, maju, berdaya saing, berkelanjutan, menguasai inovasi dan teknologi, serta berkeadilan. Semua itu bermuara pada satu tujuan: menjadikan Indonesia sebagai negara industri yang tangguh, berdaya saing, dan ramah lingkungan.
Ibu Neti Febriana, pelaku usaha di bidang home decor, memaparkan bahwa usahanya menggunakan bahan-bahan daur ulang. Berbagai teknik produksi kreatif dilakukan untuk menciptakan produk yang kompetitif tanpa merusak lingkungan. Ia juga memperkenalkan konsep keberlanjutan yang ia sebut “Tiga Pilar”: People, Planet, Profit. Namun, karena industri menurutnya tidak melulu soal keuntungan, ia memodifikasi pilar ketiga dari Profit menjadi Prosperity.
Pada segmen kedua, dibahas realita di lapangan mengenai langkah lanjutan Pemda DIY. Sejak 2023, seluruh pembelian barang oleh Pemda dan OPD-nya sudah mengacu pada Pergub No. 57 Tahun 2023 yang mewajibkan produk ramah lingkungan. Dari sisi kebijakan pusat, juga telah dilakukan fasilitasi bimbingan teknis industri hijau dan dukungan untuk sertifikasi industri hijau.
Kesimpulan:
Podcast ini ditutup dengan pernyataan: Sustainabilitas industri bukanlah tren, melainkan tanggung jawab bersama. Kita dapat berkontribusi melalui pemilihan produk yang kita konsumsi. Industri hijau bukan sekadar alat untuk meningkatkan daya saing industri nasional, melainkan juga investasi bagi generasi masa depan. Untuk mewujudkannya, diperlukan sinergi, kolaborasi, dan koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan.
Jalan Kusumanegara No. 7, Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta 55166
Telp. 0274-546111 Ext.109 | Fax. 0274-543582
E-mail:bbkb@kemenperin.go.id | Instagram : @bbspjikb_kemenperin | Whatsapp : 6282223799288