Sudah pernah melihat logo Industri Hijau di produk atau kemasan perusahaan? Logo ini bukan sekadar hiasan, lho. Ia menjadi tanda pengakuan resmi dari Kementerian Perindustrian bahwa perusahaan tersebut telah menerapkan prinsip industri yang efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Hanya perusahaan yang telah mendapatkan Sertifikat Industri Hijau dari Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) yang berhak menggunakan logo ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2018, logo Industri Hijau dapat digunakan pada berbagai media seperti kemasan, label produk, kop surat, kartu nama, hingga materi promosi perusahaan. Namun, ada satu hal penting: penggunaan logo hanya berlaku selama sertifikat masih aktif, yaitu empat tahun sejak tanggal diterbitkan.
Agar tampil profesional dan sesuai ketentuan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
-
Ukuran minimum logo adalah 0,6 cm agar tetap terbaca dengan jelas.
-
Logo harus memiliki area bersih di sekelilingnya, sehingga tidak terganggu elemen grafis lain.
-
Jangan ubah bentuk, warna, atau proporsinya, agar identitas logo tetap konsisten.
Dengan menggunakan logo Industri Hijau secara benar, perusahaan tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga memperkuat citra positif sebagai perusahaan industri berwawasan lingkungan.
Bagi Sobat Industri yang tertarik mengajukan sertifikasi Industri Hijau, kamu bisa menghubungi BBSPJIKB Kementerian Perindustrian untuk mendapatkan pendampingan dan informasi lebih lanjut.
Yuk, bersama kita dorong terciptanya industri yang berdaya saing, efisien, dan berkelanjutan demi masa depan hijau Indonesia.
Jalan Kusumanegara No. 7, Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta 55166
Telp. 0274-546111 Ext.109 | Fax. 0274-543582
E-mail:bbkb@kemenperin.go.id | Instagram : @bbspjikb_kemenperin | Whatsapp : 6282223799288


