WhatsApp
WhatsApp_Image_2025-10-23_at_10_56_27


 

 

 

 

Sudah punya sertifikat Batikmark, tapi masih bingung cara memberi labelnya pada produk batikmu? Tenang, kamu gak sendirian. Banyak pelaku industri batik yang telah bersertifikat masih belum mengetahui cara tepat menampilkan logo Batikmark pada produknya. Padahal, penggunaan label yang benar tidak hanya membuat produk tampak lebih keren dan berkelas, tapi juga memberikan jaminan keaslian batik Indonesia di mata konsumen. Yuk, kenali lebih dalam cara penggunaannya agar produkmu semakin unggul dan dipercaya pasar.

Logo “batik INDONESIA” adalah tanda resmi keaslian batik buatan Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian. Logo ini hanya boleh digunakan oleh industri batik yang telah memperoleh sertifikat Batikmark sesuai Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 74/M-IND/PER/9/2007. Dalam penerapannya, logo Batikmark dapat dibuat sendiri oleh perusahaan dan dicantumkan pada produk kain batik, produk turunan batik, maupun kemasannya. Pastikan logo dilengkapi Nomor Sertifikat Penggunaan Batikmark (BMI) dan menggunakan warna dasar hitam, dengan warna logo yang menunjukkan jenis batik: emas untuk batik tulis, putih untuk batik cap, perak untuk batik kombinasi cap dan tulis.

Belum memiliki sertifikat Batikmark “Batik Indonesia”? Sekarang saatnya untuk segera mendaftarkan industri batikmu! Dengan memiliki sertifikat ini, kamu ikut berperan dalam menjaga keaslian dan keberlanjutan warisan budaya bangsa. Hubungi BBSPJI Kerajinan dan Batik untuk informasi lebih lanjut mengenai proses sertifikasi Batikmark, dan bersama-sama kita wujudkan batik Indonesia yang asli, berstandar, dan membanggakan.


BALAI BESAR KERAJINAN DAN BATIK

Jalan Kusumanegara No. 7, Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta 55166
Telp. 0274-546111 Ext.109 | Fax. 0274-543582
E-mail:bbkb@kemenperin.go.id | Instagram : @bbspjikb_kemenperin | Whatsapp : 6282223799288

Bagikan di Media Sosial Anda