photo by freepik
Definisi dan Dasar Hukum Sertifikasi Industri Hijau
Sertifikasi Industri Hijau (SIH) adalah sistem penilaian yang mengukur tingkat penerapan prinsip industri hijau—efisiensi bahan baku, energi, pengelolaan limbah, serta aspek manajemen perusahaan—berdasarkan Standar Industri Hijau yang disusun melalui konsensus para pemangku kepentingan. Berdasarkan Permenperin No. 14 Tahun 2020, BBSPJIKB ditunjuk sebagai Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH?016), bertugas melakukan audit dan penerbitan sertifikat bagi industri yang memenuhi kriteria hijau.
Ruang Lingkup Sertifikasi di BBSPJIKB
LSIH BBSPJIKB memiliki cakupan luas mencakup berbagai sektor industri, yaitu:
1. Industri Batik (SIH No. 13134:2023)
2. Industri Tekstil Penyempurnaan Kain (SIH No. 13132:2022)
3. Industri Tekstil Pencetakan Kain (SIH No. 13133:2022)
4. Industri Karet Remah/Crumb Rubber (SIH No. 22123.1:2021)
5. Industri Pengasapan Karet Dalam Bentuk Ribbed Smoked Sheet/RSS (SIH No. 22121.1:2021)
6. Industri Baja Lembaran Lapis (SIH No. 24102.2:2023)
7. Industri Air Mineral (SIH No. 11050.1:2020)
8. Industri Pengolahan Susu Bubuk (SIH 10520.1:2018)
9. Industri Pertenunan yang Menggunakan Alat Tenun Mesin (SIH No. 13121.1:2022)
Prosedur Sertifikasi di BBSPJIKB
Sertifikasi melalui tiga tahap utama:
1. Pengajuan Permohonan dan Verifikasi Dokumen
1.1. Formulir Permohonan (klik di sini untuk mengunduh)
1.2. Lampiran Permohonan :
a. Surat permohonan untuk sertifikasi industri hijau (klik di sini untuk mengunduh)
b. Salinan NIB Berbasis Resiko
c. Salinan Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
d. Salinan izin dokumen lingkungan hidup atau surat pernyataan pengelolaan lingkungan
e. Fotocopy Akte Notaris Pendirian Perusahaan
f. Daftar isian profil perusahaan
g. Deskripsi dan diagram alir proses produksi
h. Neraca Massa
i. Neraca Energi
j. Neraca Air
k. Dokumen sarana pengelolaan limbah dan hasil pengujiannya; dan
l. Salinan dokumen standar operasional prosedur
m. Salinan kebijakan dan struktur organisasi;
n. Salinan perencanaan strategis, pelaksanaan, dan pemantauannya;
o. Salinan laporan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan.
Apabila telah memenuhi persyaratan, maka kepada Pemohon sertifikasi diberikan tanda terima dokumen permohonan sertifikasi industri hijau dengan lampiran sebagai berikut: Formulir Perjanjian Permohonan Sertifikasi dan Struktur Biaya Sertifikasi sesuai peraturan dan standar yang diacu.
2. Audit kecukupan dokumen, audit kesesuaian (lapangan) untuk memastikan implementasi nyata sesuai SIH dan Evaluasi atas hasil audit.
3. Penerbitan sertifikat
Sertifikat berlaku 4 tahun, dengan audit surveilans tahunan sebagai bentuk pemantauan berkelanjutan.
Manfaat Bagi Industri
Implementasi SIH membawa beragam keuntungan nyata:
- Efisiensi signifikan: hemat energi hingga ~28%, air ~21%, dan bahan baku ~13%.
- Pengurangan emisi GRK: rata-rata ~37%.
- Peningkatan OEE: sekitar ~10%.
- Kepatuhan regulasi: sesuai dengan UU No.?3/2014, Perpres No.?59/2017, dsb.
- Keunggulan kompetitif: mendukung akses pasar hijau global.

Peran Strategis Kementerian Perindustrian
Kemenperin melalui BBSPJIKB mendorong transformasi industri nasional melalui:
1. Layanan pendampingan, dan sertifikasi SIH.
2. Pemberdayaan pelaku IKM melalui pelatihan.
3. Integrasi sistem manajemen mutu (ISO 9001).
Sinergi Bank Indonesia dalam Pengembangan IKM Hijau dengan BBSPJIKB
Bank Indonesia (BI) berperan penting melalui Pelatihan IKM Hijau kepada industri binaannya baik menyasar faktor teknis yang terkait dengan keberlanjutan industri (pelatihan penggunakaan warna alam untuk batik dan non batik misalnya, pemanfaatan bahan baku ramah lingkungan berbasis sumber daya alam lokal/potensi lokal, pengelolaan dan pemanfaatan limbah) maupun pada level manajemen seperti pembuatan dokumen yang relevan.
BBSPJIKB tidak hanya sebagai lembaga sertifikasi, tetapi juga siap memberikan layanan pendampingan teknis bagi industri yang ingin bertransformasi menuju industri hijau. Mulai dari bimbingan pemenuhan dokumen, pendampingan teknis produksi, hingga praktik efisiensi energi dan pengelolaan limbah.
Ingin IKM Anda menjadi bagian dari ekonomi hijau bangsa?
Hubungi BBSPJIKB sekarang melalui:
Unit Pelayanan Publik Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Kementerian Perindustrian
Jl. Kusumanegara No. 7 Kota Yogyakarta 55166
D.I. Yogyakarta
0274-546111 (ext. 109)
https://wa.me/6282223799288 (Aldila) atau
https://wa.me/6285232605316 (Ridwan)
Baca juga:
Sertifikasi Industri Hijau BBSPJIKB
Mengusung Program UMKM Hijau: Batik dan Tenun Kalimantan Timur Bergerak Menuju Keberlanjutan
Tag: sertifikasi industri hijau, BBSPJIKB, industri ramah lingkungan, LSIH 016, ekonomi hijau, IKM berkelanjutan, Kemenperin, Bank Indonesia, pendampingan industri hijau, efisiensi energi industri
Jalan Kusumanegara No. 7, Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta 55166
Telp. 0274-546111 Ext.109 | Fax. 0274-543582
E-mail:bbkb@kemenperin.go.id | Instagram : @bbspjikb_kemenperin | Whatsapp : 6282223799288


