LEMBAGA SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU (LSIH) BBKB

Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH adalah standar industri yang terkait dengan efisiensi bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk, manajemen perusahaan, pengelolaan limbah dan/atau aspek lain yang ditetapkan dan disusun secara konsensus oleh semua pihak terkait yang bertujuan untuk mewujudkan industri hijau. Lembaga Sertifikasi Industri Hijau Balai Besar Kerajinan dan Batik (LSIH BBKB) salah satu lembaga sertifikasi yang telah ditunjuk Kementerian Perindustrian Republik Indonesia dengan Permen Nomor 14 Tahun 2020 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau. Dalam menyelenggarakan kegiatan Sertifikasi Industri Hijau dan menerbitkan Sertifikat Industri Hijau, LSIH BBKB mengacu pada Standar Industri Hijau (SIH).

Ruang Lingkup Sertifikasi Industri Hijau BBKB :

No
Nama Ruang Lingkup
1. Industri Batik (SIH No. 13134:2023)
2. Industri Tekstil Penyempurnaan Kain dan Industri Tekstil Pencetakan Kain (SIH No. 13132:2022 dan SIH No. 13133:2022)
3. Industri Karet Remah/Crumb Rubber (SIH No. 22123.1:2021)
4. Industri Pengasapan Karet Dalam Bentuk Ribbed Smoked Sheet/RSS (SIH No. 22121.1:2021)
5. Industri Baja Lembaran Lapis (SIH No. 24102.2:2023)
6. Industri Air Mineral (SIH No. 11050.1:2020)
7. Industri Pengolahan Susu Bubuk (SIH 10520.1:2018)

Prosedur Sertifikasi :

Perusahaan yang akan mengajukan permohonan sertifikasi industri hijau harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Permohonan Sertifikasi

1.1.  Formulir Permohonan (klik di sini untuk mengunduh) 

1.2.  Lampiran Permohonan :

· Surat permohonan untuk sertifikasi industri hijau

· Salinan Ijin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri

· Salinan  Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)

· Salinan izin dokumen lingkungan hidup atau surat pernyataan pengelolaan lingkungan

· Fotocopy Akte Notaris Pendirian Perusahaan

· Daftar isian profil perusahaan

· Deskripsi dan diagram alir proses produksi

· Neraca Massa

· Neraca Energi

· Neraca Air

· Dokumen sarana pengelolaan limbah dan hasil pengujiannya; dan

· Salinan dokumen standar operasional prosedur

· Salinan kebijakan dan struktur organisasi;

· Salinan perencanaan strategis, pelaksanaan, dan pemantauannya;

· Salinan laporan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan.

1.3. Apabila telah memenuhi persyaratan, maka kepada Pemohon sertifikasi diberikan tanda terima dokumen permohonan sertifikasi industri hijau dengan lampiran sebagai berikut:
1)   Formulir Perjanjian Permohonan Sertifikasi.
2)   Struktur Biaya Sertifikasi sesuai peraturan dan standar yang diacu.

2. Pelaksanaan Audit Sertifikasi Industri Hijau

2.1  Audit kecukupan

Audit Kecukupan dilakukan oleh Tim Auditor yang ditugaskan LSIH-BBKB terhadap dokumen perusahaan disesuaikan dengan persyaratan sertifikasi industri hijau.

2.2.  Audit kesesuaian

Audit kesesuaian dilakukan dilokasi oleh tim auditor yang ditugaskan oleh LSIH BBKB untuk melakukan peninjauan kesesuaian implementasi industri hijau dilapangan terhadap pemenuhan SIH.

2.3  Evaluasi

LSIH melakukan evaluasi terhadap laporan hasil audit

2.4.  Penerbitan sertifikat industri hijau

Sertifikat akan diterbitkan LSIH kepada perushaan yang memenuhi standar SIH dengan masa berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun sejak tanggal diterbitkan.

2.5  Audit survailen

Perusahaan industri yang telah memperoleh sertifikat industri hijau wajib menerapkan industri hijau sesuai SIH.

Audit survailen dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.  Audit survailen dilakukan oleh LSIH untuk melihat penerapan SIH dan penggunaan logo industri hijau.

3.  Kewajiban Klien

· Klien yang telah memperoleh sertifikat industri hijau wajib menerapkan industri hijau sesuai dengan aturan SIH.

· Tidak menyalahgunakan logo industri hijaunya dan tidak membuat pernyataan yang menyesatkan atau tidak sah berkaitan dengan sertifikasi industri hijau (baik dalam produk/kemasan produk maupun media komunikasi seperti dokumen, brosur atau iklan).

 

4. Tarif

Tarif Layanan Sertifikasi Industri Hijau Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perindustrian. PP tersebut dapat didownload melalui link: https://s.id/PP54_2021

 

5. Pelanggaran dan Sanksi

Kategori dalam pelanggaran sebagai berikut :

· Apabila industri yang telah memperoleh sertifikat industri hijau tidak menerapkan industri hijau sesuai SIH.

· Membubuhkan logo industri hijau yang diacu tetapi tidak sesuai dengan persyaratan atau standar lainnya yang diacu.

Sanksi :

Apabila klien telah terbukti melakukan pelanggaran dengan tidak memenuhi kewajiban klien akan dikenakan sanksi berupa pencabutan sertifikat

 

Download

Bagikan di Media Sosial Anda