WhatsApp

LEMBAGA SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU

BBSPJI KERAJINAN DAN BATIK (LSIH BBSPJIKB)

 

Menurut UU No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.

Standard Industri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH adalah Standard untuk mewujudkan industri hijau yang ditetapkan oleh Menteri. Standard industri hjau mencakup efisiensi bahan baku, bahan penolong, energi, air, proses produksi, produk, minimalisasi limbah, emisi GRK dan manajemen perusahaan. 

Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang disingkat LSIH adalah Lembaga yang berwenang dan bertanggung jawab untuk menyelenggarakan kegiatan sertifikasi industri hijau. Lembaga Sertifikasi Industri Hijau Balai Besar Standardisasai dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (LSIH BBSPJIKB) adalah salah satu lembaga sertifikasi yang telah ditunjuk Kementerian Perindustrian Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 14 Tahun 2020 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang terakhir kali direvisi melalui Keputusan Menteri Perindustrian No. 51 Tahun 2026 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Perindustrian No.3398 Tahun 2023 Tentang Penunjukkan Lembaga Sertifikasi Industri Hijau. Dalam menyelenggarakan kegiatan Sertifikasi Industri Hijau dan menerbitkan Sertifikat Industri Hijau, LSIH BBSPJIKB mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian No. 39 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Sertifikasi Industri Hijau. 

 

Ruang Lingkup LSIH BBSPJI Kerajinan & Batik
Sesuai Keputusan Menteri Perindustrian No. 51 Tahun 2026
 No Ruang Lingkup Nomor Standard Industri Hijau (SIH)
1 Industri Batik SIH No. 13134:2023
2 Industri Tekstil Penyempurnaan Kain SIH No. 13132:2022
3 Industri Tekstil Pencetakan Kain  SIH No. 13133:2022
4 Industri Pertenunan Yang Menggunakan Alat Tenun Mesin  SIH No. 13121.1:2022
5 Industri Susu Bubuk SIH No. 10520.01:2018
6 Industri Air Mineral SIH No. 11050.1:2020
7 Industri Pengasapan Karet dalam Bentuk Ribbed Smoked Sheet SIH No. 22121.1:2021
8 Industri Karet Remah (Crumb Rubber)  SIH No. 22123.1:2021
9 Industri Baja Lembaran Lapis  SIH No. 24102.2:2023
10 Industri Baja Slab SIH No. 24101.01:2024
11 Industri Billet SIH No. 24101.02:2024
12 Industri Bloom SIH No. 24101.03:2024
13 Industri Beam Blank SIH No. 24101.04:2024
14 Industri Pelat Baja SIH No. 24102.03:2024
15 Industri HRC (Hot Rolled Coil) SIH No. 24102.04:2024
16 Industri CRC (Cold Rolled Coil) SIH No. 24102.05:2024
17 Industri Baja Profil H-Beam SIH No. 24102.06:2024
18 Industri Baja Profil Wide Flank Beam  SIH No. 24102.07:2024
19 Industri Baja Profil Siku SIH No. 24102.08:2024
20 Industri Baja Profil Kanal U  SIH No. 24102.09:2024
21 Industri Baja Profil Welded Beam SIH No. 24102.10:2024
22 Industri Pipa Baja Electric Resistance Welding Otomotif SIH No. 24103.01:2024
23 Industri Pipa Baja Electric Resistance Welding Non-Otomotif  SIH No. 24103.02:2024
24 Industri Pipa Baja Spiral Submerged Arc Welded SIH No. 24103.03:2024
25 Industri Pipa Baja LSAW Longitudinal Submerged Arc Welded SIH No. 24103.04:2024
26 Industri Paper Pulp SIH No. 17011.01:2025
27 Industri Dissolving Pulp  SIH No. 17011.02:2025
28 Industri Kertas Tisu SIH No. 17091.01:2025
29 Industri Biskuit dan Produk Roti Kering Lainnya SIH No. 10710.2:2020
30 Industri Pengolahan Kopi Instan SIH No. 10761.1:2020
31 Industri Produk Makanan Ringan  SIH No. 10710.1:2022
32 Industri Perlengkapan Rumah Tangga Dari Keramik SIH No. 23931:2020
33 Industri Ubin Keramik SIH No. 23929.1:2022
34 Industri Beton Pracetak SIH No. 23953.01:2025

Prosedur Sertifikasi :

Perusahaan yang akan mengajukan permohonan sertifikasi industri hijau harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Permohonan Sertifikasi

1.1.  Formulir Permohonan (klik di sini untuk mengunduh) 

1.2.  Lampiran Permohonan :

· Surat permohonan untuk sertifikasi industri hijau

· Salinan Ijin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri

· Salinan  Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)

· Salinan izin dokumen lingkungan hidup atau surat pernyataan pengelolaan lingkungan

· Fotocopy Akte Notaris Pendirian Perusahaan

· Daftar isian profil perusahaan

· Deskripsi dan diagram alir proses produksi

· Neraca Massa

· Neraca Energi

· Neraca Air

· Dokumen sarana pengelolaan limbah dan hasil pengujiannya; dan

· Salinan dokumen standar operasional prosedur

· Salinan kebijakan dan struktur organisasi;

· Salinan perencanaan strategis, pelaksanaan, dan pemantauannya;

· Salinan laporan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan.

1.3. Apabila telah memenuhi persyaratan, maka kepada Pemohon sertifikasi diberikan tanda terima dokumen permohonan sertifikasi industri hijau dengan lampiran sebagai berikut:
1)   Formulir Perjanjian Permohonan Sertifikasi.
2)   Struktur Biaya Sertifikasi sesuai peraturan dan standar yang diacu.

2. Pelaksanaan Audit Sertifikasi Industri Hijau

2.1  Audit kecukupan

Audit Kecukupan dilakukan oleh Tim Auditor yang ditugaskan LSIH-BBKB terhadap dokumen perusahaan disesuaikan dengan persyaratan sertifikasi industri hijau.

2.2.  Audit kesesuaian

Audit kesesuaian dilakukan dilokasi oleh tim auditor yang ditugaskan oleh LSIH BBKB untuk melakukan peninjauan kesesuaian implementasi industri hijau dilapangan terhadap pemenuhan SIH.

2.3  Evaluasi

LSIH melakukan evaluasi terhadap laporan hasil audit

2.4.  Penerbitan sertifikat industri hijau

Sertifikat akan diterbitkan LSIH kepada perushaan yang memenuhi standar SIH dengan masa berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun sejak tanggal diterbitkan.

2.5  Audit survailen

Perusahaan industri yang telah memperoleh sertifikat industri hijau wajib menerapkan industri hijau sesuai SIH.

Audit survailen dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.  Audit survailen dilakukan oleh LSIH untuk melihat penerapan SIH dan penggunaan logo industri hijau.

3.  Kewajiban Klien

· Klien yang telah memperoleh sertifikat industri hijau wajib menerapkan industri hijau sesuai dengan aturan SIH.

· Tidak menyalahgunakan logo industri hijaunya dan tidak membuat pernyataan yang menyesatkan atau tidak sah berkaitan dengan sertifikasi industri hijau (baik dalam produk/kemasan produk maupun media komunikasi seperti dokumen, brosur atau iklan).

4. Tarif

Tarif Layanan Sertifikasi Industri Hijau Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perindustrian. PP tersebut dapat didownload melalui link: https://s.id/PP54_2021

5. Pelanggaran dan Sanksi

Kategori dalam pelanggaran sebagai berikut :

· Apabila industri yang telah memperoleh sertifikat industri hijau tidak menerapkan industri hijau sesuai SIH.

· Membubuhkan logo industri hijau yang diacu tetapi tidak sesuai dengan persyaratan atau standar lainnya yang diacu.

Sanksi :

Apabila klien telah terbukti melakukan pelanggaran dengan tidak memenuhi kewajiban klien akan dikenakan sanksi berupa pencabutan sertifikat

 

DIREKTORI KLIEN LEMBAGA SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU (LSIH) BBSPJIKB
No. Nama Perusahaan Alamat Ruang Lingkup (No.SIH) Status
1 PT Sunrise Steel Jl. Bypass Mojokerto KM. 54, Kab. Mohokerto, Jawa Timur Industri Baja Lembaran Lapis
(SIH No. 24102.2:2023)
Survailen 1
2 PT Dan Liris Jl. Merapi No. 23, Banaran, Grogol, Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah Industri Tekstil Pencetakan Kain
(SIH No.13133:2022)
Survailen 2
3 CV Paradise Batik Jl. Potorono Joho No. 25 Jampidan, Banguntapan, Kab. Bantul, DIY Industri Batik
(SIH No. 13134:2023)
Resertifikasi
4 Batik Pusaka Beruang Jl. Jatirogo No. 34 Lasem, Kab. Rembang, Jawa Tengah Industri Batik
(SIH No. 13134:2023)
Survailen 1
5 PT Ozzy Batik Pekalongan Jl. Dr. Supomo No. 9 Kota Pekalongan, Jawa Tengah Industri Batik
(SIH No. 13134:2023)
Survailen 1
6 Batik Beras Basah Jl. S. Parman Kilo 6, Kanaan, Kota Bontang, Kalimantan Timur Industri Batik
(SIH No. 13134:2023)
Survailen 1
7 CV Akasia Jl. Imogiri Timur Km 7,5, Glagah Kidul RT 01, Tamanan, Banguntapan, Kab. Bantul Industri Batik
(SIH No. 13134:2023)
Survailen 1
8 Rezti's Batik Jl. Argopuro Tegalsari I/1, Ambulu, Kab. Jember, Jawa Timur Industri Batik
(SIH No. 13134:2023)
Sertifikasi Awal
9 Griya Batik Mas Jl. KH. Wahid Hasyim No.I, Kauman, Kota Pekalongan, Jawa Tengah Industri Batik
(SIH No. 13134:2023)
Pembekuan Sertifikat

 

Download


BALAI BESAR KERAJINAN DAN BATIK

Jalan Kusumanegara No. 7, Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta 55166
Telp. 0274-546111 Ext.109 | Fax. 0274-543582
E-mail:bbkb@kemenperin.go.id | Instagram : @bbspjikb_kemenperin | Whatsapp : 6282223799288

Bagikan di Media Sosial Anda