
photo by freepik
Pengujian kain dan tekstil menjadi bagian penting dalam menjamin kualitas produk tekstil yang beredar di masyarakat. Baik untuk keperluan menjaga quality product, mengetahui spesifikasi produk, kebutuhan pengadaan, meyakinkan buyer saat ekspor, sertifikasi SNI, maupun kebutuhan konsumen. Proses pengujian ini memastikan bahwa produk sesuai standar yang berlaku. Melalui Laboratorium Pengujian Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB), Kementerian Perindustrian menyediakan layanan pengujian tekstil yang akurat, terpercaya, dan terstandar nasional.
Mengapa Pengujian Kain dan Tekstil Itu Penting?
Produk tekstil seperti kain batik, seragam, hingga bahan pakaian harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk menjamin keamanan (misalnya pakaian bayi dengan regulasi SNI Wajib), kenyamanan, dan daya tahan produk. Dengan melakukan pengujian di laboratorium yang terakreditasi, pelaku usaha dapat:
1. Menjamin kualitas dan mutu produk
2. Mendapatkan kepercayaan pasar dan buyer
3. Memenuhi persyaratan dalam lelang pengadaan
4. Persiapan untuk sertifikasi SNI
Durasi Layanan Pengujian
Berdasarkan Keputusan Kepala BBSPJIKB No. 166 Tahun 2024, waktu penyelesaian pengujian adalah:
1. Lima (5) hari kerja untuk kain dan tekstil umum (maksimal 10 Sertifikat Hasil Uji per hari)
2. Delapan (8) hari kerja untuk kain batik (SNI/Batikmark)
Persyaratan Pengujian Kain dan Tekstil
1. Persyaratan Administratif: Mengisi Formulir Permintaan Pengujian
(hubungi petugas melalui kontak di bawah)
2. Persyaratan Teknis: Contoh uji minimal untuk kain: 2 meter, untuk produk tekstil lain: 2 buah/jenis
3. Menentukan parameter pengujian yang dibutuhkan
Biaya / Tarif Layanan
Biaya pengujian mengacu pada: PP No. 54 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif PNBP (yang berlaku di Kementerian Perindustrian)
Baca juga jenis dan tarif layanan pengujian
Produk Pelayanan
1. Sertifikat Hasil Uji (SHU) / Laporan Hasil Uji (LHU)
2. Toleransi hasil uji (sesuai permintaan pengguna jasa)
Prosedur Layanan Pengujian di BBSPJIKB
Berikut adalah alur layanan pengujian kain dan tekstil:
1. Pengguna jasa mengirim sampel + mengisi formulir permintaan pengujian
2. Petugas UPP melakukan kaji ulang permohonan, memproses di SIL, dan memberikan tanda terima
3. Bendahara membuat tagihan PNBP (e-billing)
4. Rincian tagihan diserahkan ke pengguna jasa
5. Pengguna jasa membayar tagihan melalui sistem e-billing
6. Bendahara memverifikasi pembayaran di aplikasi Simponi
7. Surat Perintah Pengujian dicetak dan sampel dikirim ke petugas laboratorium
8. Sampel diterima oleh Penanggung Jawab Pengujian
9. Proses pengujian dilakukan
10. Draft Sertifikat Hasil Uji (SHU) diserahkan kembali ke UPP
11. Pengantar draft SHU dicetak dan diperiksa oleh penanggung jawab
12. Draft ditandatangani oleh Penanggung Jawab Layanan
13. Sertifikat diserahkan ke pengguna jasa langsung / dikirim
14. Pengguna jasa menandatangani buku tanda terima sertifikat
Gambar Alur Layanan Pengujian BBSPJIKB
Siapa yang Perlu Melakukan Pengujian Ini?
1. Pelaku UKM konveksi dan garmen
2. Pabrik tekstil dan printing kain
3. Instansi pemerintah / swasta dalam pengadaan seragam dan penyedia
4. Eksportir produk tekstil
5. Pengrajin batik yang ingin mendapatkan batikmark atau sertifikasi SNI
Optimalkan Mutu Produk Anda!
Melalui layanan pengujian yang cepat, akurat, dan terpercaya, BBSPJIKB mendukung industri tekstil Indonesia agar mampu bersaing secara global. Jangan tunggu keluhan pelanggan—uji produk Anda sekarang!
Hubungi Unit Pelayanan Publik Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Kementerian Perindustrian
Jl. Kusumanegara No. 7 Kota Yogyakarta 55166
D.I. Yogyakarta
0274-546111 (ext. 109)
https://wa.me/6282223799288 (Aldila) atau
https://wa.me/6285232605316 (Ridwan)
Tag : pengujian kain, pengujian tekstil, layanan uji tekstil, SNI kain, uji seragam, uji batik, laboratorium pengujian kain, BBSPJIKB, Sertifikat Hasil Uji, laporan hasil uji, LHU, SHU, pengujian tekstil Yogyakarta
Jalan Kusumanegara No. 7, Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta 55166
Telp. 0274-546111 Ext.109 | Fax. 0274-543582
E-mail:bbkb@kemenperin.go.id | Instagram : @bbspjikb_kemenperin | Whatsapp : 6282223799288