Posting


Perkembangan perekonomian di DIY merupakan hasil kinerja dari berbagai sektor usaha DIY. Berdasarkan data BPS, sektor Industri Pengolahan merupakan kontributor terbesar didalam PDRB DIY. Pada tahun 2019 kontribusinya sebesar 12,63 %. Hal ini salah satunya didukung oleh potensi sektor industri yang cukup besar. Pada tahun 2018 tercatat sebanyak 94.840 unit usaha industri kecil menengah dan pada tahun 2019 meningkat menjadi 97.013 unit usaha. BPS menyatakan pada tahun 2019 terdapat 513 perusahaan industri besar dan sedang di DIY. Sektor industri termasuk 3 lapangan pekerjaan utama yang dominan di DIY karena mampu menyerap 16,07% tenaga kerja. Pada tahun 2019 Industri kecil menengah menyerap tenaga kerja sebanyak 360.242 orang. Sementara itu, industri besar dan sedang mampu menyerap sebanyak 63.062 tenaga kerja. Sempat mengalami kontraksi hingga minus 7% pada pertengahan tahun 2020 akibat hantaman pandemi, ekonomi DIY yang ditunjang pula oleh sektor industri segera bangkit di periode akhir tahun hingga saat ini karena adanya pergerakan ekonomi yang cukup positif dengan pendekatan protokol new normal.

Berdasarkan potensi tersebut, sektor industri merupakan sektor yang layak diprioritaskan dalam pembangunan di DIY. Berbagai kebijakan industri yang tepat sangat diperlukan. Data sektoral industri yang akurat, mutakhir, lengkap, dan akuntabel diperlukan dalam pengambilan kebijakannya. Oleh karenanya, diperlukan penyelenggaraan data yang baik sehingga dapat mewujudkan perkembangan duni industri secara cepat dan berkesinambungan. Terjangan pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak Maret tahun lalu, secara telak menghantam semua lini dan sektor usaha, mulai dari usaha skala mikro hingga industri besar. Dengan keterbatasan protokol kesehatan yang berlaku, semua pihak dituntut untuk bisa terus berinovasi dengan cepat, tepat dan tentunya aman.

Kementrian Perindustrian yang membawahi bidang industri nasional kemudian dituntut untuk mengambil peran dalam ranah kebijakan untuk menyelamatkan ritme industri nasional. Salah satu upaya tersebut adalah dibuatnya Sisten Informasi Industri Nasional (SIINAS) sebagai sebuah sistem informasi terpadu untuk seluruh pelaku industri di Indonesia. Dengan merujuk pada penerapan protokol kesehatan sebagai upaya penanganan pandemi Covid-19, SIINAS bertujuan untuk memudahkan para stakeholder di bidang industri terkait kemudahan akses data, informasi peluang pasar, laporan industri, regulasi, perkembangan ekspor-impor, dsb. Semua hal tersebut dapat dengan mudah diakses secara daring dan meminimalisir kegiatan tatap muka. Selain itu, proses perizinan dan mobilitas industri selama masa pandemi ini dapet dengan mudah diakses oleh pelaku industri memalui sistem daring, sehingga upaya pengurangan resiko Covid-19 masih teta bisa berjalan tanpa menghalangi perkembangan dunia industi nasional.

Bagikan di Media Sosial Anda