WhatsApp
DSC04852_crop


Industri hijau kini bukan lagi sekadar jargon, melainkan kebutuhan nyata. Dunia menuntut produk yang tidak hanya indah, tetapi juga ramah lingkungan. Bagi Indonesia, hal ini sangat relevan terutama pada wastra Nusantara—batik, tenun, jumputan, dan kain tradisional lainnya yang menjadi identitas budaya sekaligus kebanggaan nasional. Pertanyaannya, bagaimana caranya agar produksi wastra tetap lestari tanpa mengorbankan lingkungan?

Ada delapan langkah praktis yang bisa menjadi pegangan pelaku industri wastra:

  • Efisiensi material agar bahan baku digunakan sehemat mungkin.
  • Penggunaan material alternatif yang lebih ramah lingkungan.
  • Efisiensi energi dengan teknologi hemat daya atau energi terbarukan.
  • Efisiensi air lewat pengolahan dan daur ulang air proses.
  • Minimisasi limbah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
  • Produk dan kemasan ramah lingkungan yang aman, berstandar, dan mudah didaur ulang.
  • Teknologi rendah karbon untuk menekan emisi.
  • Manajemen SDM dan K3 demi kompetensi pekerja dan keselamatan kerja yang lebih baik.

Implementasi prinsip-prinsip ini pada proses produksi batik, tenun, dan kain tradisional tidak hanya akan berdampak pada peningkatan efisiensi produksi dan penghematan biaya, tetapi juga pemenuhan regulasi, konservasi energi dan bahan baku, serta kelestarian lingkungan.

Lebih jauh, penerapan industri hijau dalam wastra Nusantara memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Mulai dari kualitas lingkungan hidup yang lebih sehat, ketersediaan sumber daya yang tetap terjaga, hingga peluang ekonomi baru melalui inovasi produk ramah lingkungan. Inilah bentuk nyata harmonisasi antara budaya, ekonomi, dan kelestarian bumi.

Mengintegrasikan prinsip industri hijau dalam wastra bukan hanya menjaga warisan, tetapi juga memastikan bahwa batik, tenun, dan kain tradisional Indonesia tetap bisa mendunia—dengan cara yang berkelanjutan. Wastra Nusantara pun tak hanya indah dipandang, tapi juga membawa pesan kebaikan untuk bumi.

Apabila Anda ingin mengetahui lebih banyak tentang implementasi industri hijau untuk produk wastra maupun produk-produk lainnya,—silakan hubungi Tim Industri Hijau BBSPJIKB (Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik), Kementerian Perindustrian melalui:

 

Jl. Kusumanegara No. 7, Kota Yogyakarta 55166, D.I. Yogyakarta
Telp. (0274) 546111 (ext. 109)
WhatsApp: https://wa.me/6282223799288 (UPP)


BALAI BESAR KERAJINAN DAN BATIK

Jalan Kusumanegara No. 7, Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta 55166
Telp. 0274-546111 Ext.109 | Fax. 0274-543582
E-mail:bbkb@kemenperin.go.id | Instagram : @bbspjikb_kemenperin | Whatsapp : 6282223799288

Bagikan di Media Sosial Anda