Penyusunan laporan kinerja juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Laporan kinerja disusun sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selama Tahun 2023 sesuai rencana strategis 2020-2024. Sasaran yang ingin dicapai oleh BBSPJIKB dalam kurun waktu 2020-2024 disusun berdasarkan Sasaran Renstra dari Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) periode 2020-2024. Berdasarkan rumusan sasaran strategis Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) kemudian disusun sasaran strategis renstra Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik sebagai berikut: Meningkatnya Daya Saing Industri Pengolahan Nonmigas, Meningkatnya kemampuan industri barang dan jasa dalam negeri, Tercapainya Pengawasan Internal yang Efektif dan Efisien, Terselenggaranya Urusan Pemerintahan di Bidang Perindustrian yang Berkelanjutan, Terwujudnya ASN BSKJI yang Professional, Penguatan Sistem Informasi Terintegrasi, Kolaborasi dan Layanan publik, Penguatan Akuntabilitas Organisasi dan Penguatan Implementasi Making Indonesia 4.0. Penyusunan laporan kinerja ini, diharapkan dapat memberikan informasi secara transparan kepada seluruh pihak terkait mengenai tugas dan fungsi BBKB sehingga dapat memberikan masukan dan umpan balik guna peningkatan kinerja pada tahun berikutnya.

Download

Bagikan di Media Sosial Anda