WhatsApp
closeup-shot-golden-ring-isolated-white-background


 

 

 

photo by freepik

Badan Standardisasi Nasional (BSN) resmi memberlakukan SNI 8880:2025 tentang Barang-barang Emas, menggantikan versi sebelumnya yaitu SNI 8880:2020. Pembaruan ini dilakukan sebagai respons terhadap dinamika kebutuhan pasar dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang logam mulia, khususnya emas.

Sebagai produsen emas, Anda perlu segera memahami dan menyesuaikan proses produksi agar memenuhi standar nasional terbaru ini. BBSPJIKB, sebagai Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) di bawah Kementerian Perindustrian, siap membantu Anda mendapatkan sertifikasi SNI 8880:2025 secara profesional dan terpercaya.

Apa Itu SNI 8880:2025 Barang-barang Emas?

SNI 8880:2025 adalah standar nasional yang menetapkan klasifikasi dan kadar mutu emas dalam berbagai bentuk produk. Standar ini memperbarui istilah, definisi, dan mengatur dengan lebih jelas mengenai tingkatan karat dan kadar emas pada tiap jenis barang emas.

Klasifikasi barang-barang emas menurut SNI terbaru mencakup:

1. Emas Batangan

2. Emas Ingot

3. Emas Granul

4. Kristal Emas

5. Bubuk Emas

6. Perhiasan Emas

7. Barang Seni Emas

8. Barang Emas dalam Bentuk Lainnya

Berapa Persentase Kadar Emas Menurut SNI 8880:2025?

Adapun kadar emas dibagi sesuai karat sebagai berikut:

KADAR EMAS (%)

KARAT

6 Karat

25,00% – 29,15%

7 Karat

29,16% – 33,32%

8 Karat

33,33% – 37,49%

9 Karat

37,50% – 41,66%

10 Karat

41,67% – 45,82%

11 Karat

45,83% – 49,99%

12 Karat

50,00% – 54,15%

13 Karat

54,16% – 58,32%

14 Karat

58,33% – 62,49%

15 Karat

62,50% – 66,66%

16 Karat

66,67% – 70,82%

17 Karat

70,83% – 74,99%

18 Karat

75,00% – 79,16%

19 Karat

79,17% – 83,32%

20 Karat

83,33% – 87,49%

21 Karat

87,50% – 91,66%

22 Karat

91,67% – 95,82%

23 Karat

95,83% – 99,89%

24 Karat

99,90% – 99,98%

99,99%

Emas Murni

 

Sementara untuk emas batangan, kadar emas wajib mencapai 99,99% sebagai standar karat emas murni. 

Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai SNI Barang-barang Emas, bisa mendapatkan dokumen SNI tersebut melalui https://pesta.bsn.go.id/ 

Kenapa Produsen Harus Segera Sertifikasi Produk Emasnya?

1. Jaminan Mutu Produk

 Sertifikasi menunjukkan bahwa kadar emas yang Anda produksi telah sesuai dengan standar nasional – meningkatkan kepercayaan konsumen dan kredibilitas merek.

2. Akses ke Pasar yang Lebih Luas

 Produk bersertifikat SNI akan lebih mudah masuk ke toko-toko modern, e-commerce besar, hingga ekspor.

3. Tertib Regulasi

 Sertifikasi melalui LSPro BBSPJIKB KEMENPERIN menunjukkan bahwa perusahaan Anda taat terhadap regulasi pemerintah dan standar nasional.

4. Perlindungan Konsumen

Dengan sertifikasi produk, konsumen yakin bahwa mereka mendapatkan produk emas dengan kadar karat yang tepat dan tidak menyesatkan.

 

BBSPJIKB Siap Mendampingi Sertifikasi Produk Emas Anda

Sebagai LSPro resmi yang ditunjuk Kementerian Perindustrian, BBSPJIKB memiliki laboratorium terakreditasi dan tim teknis ahli yang akan membantu proses sertifikasi produk, pengujian, evaluasi, hingga penerbitan sertifikat produk emas sesuai SNI 8880:2025.

Kami membuka peluang kerja sama dengan para pelaku industri emas, baik skala besar maupun UMKM, untuk menjamin mutu produk dan memperkuat posisi pasar emas nasional.

Ingin Sertifikasi Produk Emas? Hubungi Kami Sekarang!

Jangan menunda untuk menyesuaikan dengan SNI 8880:2025.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami:

Unit Pelayanan Publik Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Kementerian Perindustrian

Jl. Kusumanegara No. 7 Kota Yogyakarta 55166 

D.I. Yogyakarta

0274-546111 (ext. 109)

https://wa.me/6282223799288 (Aldila) atau

 

https://wa.me/6285232605316 (Ridwan)


BALAI BESAR KERAJINAN DAN BATIK

Jalan Kusumanegara No. 7, Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta 55166
Telp. 0274-546111 Ext.109 | Fax. 0274-543582
E-mail:bbkb@kemenperin.go.id | Instagram : @bbspjikb_kemenperin | Whatsapp : 6282223799288

Bagikan di Media Sosial Anda