
photo by freepik
Badan Standardisasi Nasional (BSN) resmi memberlakukan SNI 8880:2025 tentang Barang-barang Emas, menggantikan versi sebelumnya yaitu SNI 8880:2020. Pembaruan ini dilakukan sebagai respons terhadap dinamika kebutuhan pasar dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang logam mulia, khususnya emas.
Sebagai produsen emas, Anda perlu segera memahami dan menyesuaikan proses produksi agar memenuhi standar nasional terbaru ini. BBSPJIKB, sebagai Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) di bawah Kementerian Perindustrian, siap membantu Anda mendapatkan sertifikasi SNI 8880:2025 secara profesional dan terpercaya.
Apa Itu SNI 8880:2025 Barang-barang Emas?
SNI 8880:2025 adalah standar nasional yang menetapkan klasifikasi dan kadar mutu emas dalam berbagai bentuk produk. Standar ini memperbarui istilah, definisi, dan mengatur dengan lebih jelas mengenai tingkatan karat dan kadar emas pada tiap jenis barang emas.
Klasifikasi barang-barang emas menurut SNI terbaru mencakup:
1. Emas Batangan
2. Emas Ingot
3. Emas Granul
4. Kristal Emas
5. Bubuk Emas
6. Perhiasan Emas
7. Barang Seni Emas
8. Barang Emas dalam Bentuk Lainnya
Berapa Persentase Kadar Emas Menurut SNI 8880:2025?
Adapun kadar emas dibagi sesuai karat sebagai berikut:
KADAR EMAS (%) |
KARAT |
6 Karat |
25,00% – 29,15% |
7 Karat |
29,16% – 33,32% |
8 Karat |
33,33% – 37,49% |
9 Karat |
37,50% – 41,66% |
10 Karat |
41,67% – 45,82% |
11 Karat |
45,83% – 49,99% |
12 Karat |
50,00% – 54,15% |
13 Karat |
54,16% – 58,32% |
14 Karat |
58,33% – 62,49% |
15 Karat |
62,50% – 66,66% |
16 Karat |
66,67% – 70,82% |
17 Karat |
70,83% – 74,99% |
18 Karat |
75,00% – 79,16% |
19 Karat |
79,17% – 83,32% |
20 Karat |
83,33% – 87,49% |
21 Karat |
87,50% – 91,66% |
22 Karat |
91,67% – 95,82% |
23 Karat |
95,83% – 99,89% |
24 Karat |
99,90% – 99,98% |
99,99% |
Emas Murni |
Sementara untuk emas batangan, kadar emas wajib mencapai 99,99% sebagai standar karat emas murni.
Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai SNI Barang-barang Emas, bisa mendapatkan dokumen SNI tersebut melalui https://pesta.bsn.go.id/
Kenapa Produsen Harus Segera Sertifikasi Produk Emasnya?
1. Jaminan Mutu Produk
Sertifikasi menunjukkan bahwa kadar emas yang Anda produksi telah sesuai dengan standar nasional – meningkatkan kepercayaan konsumen dan kredibilitas merek.
2. Akses ke Pasar yang Lebih Luas
Produk bersertifikat SNI akan lebih mudah masuk ke toko-toko modern, e-commerce besar, hingga ekspor.
3. Tertib Regulasi
Sertifikasi melalui LSPro BBSPJIKB KEMENPERIN menunjukkan bahwa perusahaan Anda taat terhadap regulasi pemerintah dan standar nasional.
4. Perlindungan Konsumen
Dengan sertifikasi produk, konsumen yakin bahwa mereka mendapatkan produk emas dengan kadar karat yang tepat dan tidak menyesatkan.
BBSPJIKB Siap Mendampingi Sertifikasi Produk Emas Anda
Sebagai LSPro resmi yang ditunjuk Kementerian Perindustrian, BBSPJIKB memiliki laboratorium terakreditasi dan tim teknis ahli yang akan membantu proses sertifikasi produk, pengujian, evaluasi, hingga penerbitan sertifikat produk emas sesuai SNI 8880:2025.
Kami membuka peluang kerja sama dengan para pelaku industri emas, baik skala besar maupun UMKM, untuk menjamin mutu produk dan memperkuat posisi pasar emas nasional.
Ingin Sertifikasi Produk Emas? Hubungi Kami Sekarang!
Jangan menunda untuk menyesuaikan dengan SNI 8880:2025.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami:
Unit Pelayanan Publik Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Kementerian Perindustrian
Jl. Kusumanegara No. 7 Kota Yogyakarta 55166
D.I. Yogyakarta
0274-546111 (ext. 109)
https://wa.me/6282223799288 (Aldila) atau
https://wa.me/6285232605316 (Ridwan)
Jalan Kusumanegara No. 7, Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta 55166
Telp. 0274-546111 Ext.109 | Fax. 0274-543582
E-mail:bbkb@kemenperin.go.id | Instagram : @bbspjikb_kemenperin | Whatsapp : 6282223799288