WhatsApp
Sertifikat_LP_Kesesuaian11


Lembaga Sertifikasi Produk Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (LSPro BBSPJIKB) berkedudukan di Jl. Kusumanegara No. 7 Yogyakarta. LSPro BBSPJIKB merupakan Lembaga Sertifikasi Produk yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor Akreditasi LSPr-025-IDN yang bertugas melaksanakan sertifikasi produk sesuai dengan standar produk yang diacu dan diakui melalui evaluasi sistem mutu dan penilaian hasil uji.

Kegiatan sertifikasi yang diselenggarakan oleh LSPro BBSPJIKB bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan produsen agar dapat memperoleh atau menghasilkan produk yang bermutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Tanda kesesuaian produk dengan SNI tersebut dapat dicantumkan pada produk atau kemasan yang digunakan. Dengan pemberian tanda SNI tersebut diharapkan dapat menunjang peningkatan ekspor non migas melalui peningkatan produk yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) melalui pelayanan yang profesional dan memuaskan.

Sesuai dengan ruang lingkup akreditasi, proses sertifikasi produk yang diselenggarakan oleh LSPro BBSPJIKB menggunakan dua tipe skema sertifikasi yang telah ditetapkan oleh KAN, yaitu Skema Sertifikasi:

-   Skema Tipe 3, 4, 5, Peraturan Kepala BSN atau Peraturan Menteri Perindustrian, untuk sertifikasi produk baja, sprayer gendong, emas/perak, alat-alat olahraga, mainan anak, pati jagung, krimer nabati, bakpia, alat pemadam api portable, furnitur, keramik berglasir (alat makan dan minum) tekstil dan produk tekstil seperti kain batik, tenun, handuk  dan lain - lain

-       Skema Tipe 1 untuk sertifikasi produk mainan anak dan pakaian bayi yang dimana harus diterapkan secara wajib.

Skema Tipe 3, 4, 5, Peraturan Kepala BSN atau Peraturan Menteri Perindustrian mencakup seleksi dan determinasi yang mencakup pengujian produk, evaluasi lapangan yang terkait dengan lini produksi, review dan penetapan keputusan sertifikasi. Skema ini diikuti dengan surveillance yaitu cara pengujian dan evaluasi lapangan kembali yang terkait dengan lini produksi pemohon sertifikasi.

Sedangkan Skema Tipe 1 mencakup seleksi, determinasi yang mencakup pengambilan contoh produk, pengujian produk, peninjauan hasil pengujian dan penetapan keputusan sertifikasi

Ruang Lingkup
Dalam pelaksanaan sertifikasi produkLSPro BBSPJIKB memiliki ruang lingkup sebagai berikut:

  1. Produk baja
  2. Sprayer gendong
  3. Emas dan perak
  4. Alat-alat olahraga
  5. Mainan anak
  6. Pati jagung
  7. Krimer nabati
  8. Bakpia
  9. Alat pemadam api portable
  10. Furnitur
  11. Keramik berglasir (alat makan dan minum)
  12. Tekstil dan produk tekstil seperti kain batik, tenun, handuk  dan lain - lain

Ruang Lingkup 1

Ruang Lingkup 1

Ruang Lingkup 1

Ruang Lingkup 1

Ruang Lingkup 1

Ruang Lingkup 1

Ruang Lingkup 1

Ruang Lingkup 1

Ruang Lingkup 1

Ruang Lingkup 1

Ruang Lingkup 1

Ruang Lingkup 1

Ruang Lingkup 1

Ruang Lingkup 1

Ruang Lingkup 1

Ruang Lingkup 1

Ruang Lingkup 1

Ruang Lingkup 1

Prosedur Permohonan Sertifikasi Produk

Dalam pelaksanaan sertifikasi produk di LSPro BBSPJIKB ada beberapa tahapan permohonan sertifikasi produk dan penggunaan Tanda SNI yang harus dilewati, tahapan tersebut antara lain:

SERTIFIKASI SKEMA TIPE 3, 4, 5, PERATURAN KEPALA BSN ATAU PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
1.  Permohonan Sertifikasi
Perusahaan yang akan mengajukan permohonan sertifikasi produk dan penggunaan tanda SNI harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Pemohon sertifikasi mengajukan permohonan sertifikasi produk dengan mengisi formulir di bawah ini.
1) Formulir Permohonan (klik di sini untuk mengunduh)
2) Daftar Isian Pemohonan (klik di sini untuk mengunduh)

b. Pemohon sertifikasi menyerahkan formulir tersebut pada butir a diatas kepada Petugas UPP melalui aplikasi Sistem Informasi Sertifikasi (SIS) pada laman sertifikasi.batik.go.id  dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:
1) Profil Perusahaan
2) Surat Ijin Usaha yang berupa : NIB + Lampiran
3) Sertifikat/Bukti Pendaftaran Merk
4) Diagram Alir Proses Produksi
5) Daftar Produk yang disertifikasi (klik disini untuk mengunduh)
6) KTP Pemilik dan Pemohon

7) NPWP

8) - Dokumen Mutu Memuat Sistem Kerja Perusahaan (TIPE 3)

    - Dokumen Mutu Berbasis SNI ISO 9001:2015 (TIPE 5)

9) Sertifikat Uji Mutu produk (bila ada).

c. Apabila telah memenuhi persyaratan, maka kepada Pemohon sertifikasi diberikan Tanda Terima Dokumen Permohonan Sertifikasi Produk dengan lampiran sebagai berikut:
1) Formulir Perjanjian Permohonan Sertifikasi.
2) Struktur Biaya Sertifikasi.
3) Skema Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI.

d. Apabila permohonan sertifikasi diterima, maka LSPro BBSPJIKB memberitahukan secara tertulis/lisan kepada Pemohon agar mempersiapkan diri untuk Pelaksanaan Sertifikasi yaitu evaluasi lapangan dan pengambilan contoh produk untuk diuji, dimana sebelumnya pemohon harus menyelesaikan administrasi berupa biaya sertifikasi kepada Petugas UPP. Ketentuan ini diatur dalam Dokumen Pendukung LSPro BBSPJIKB (klik di sini untuk mengunduh).
 
2. Pelaksanaan Proses Evaluasi Lapangan (Evaluasi Lapangan)
a. LSPro BBSPJIKB melakukan evaluasi terhadap perusahaan Pemohon sertifikasi yaitu:
1) Peninjauan kesesuaian Sistem Manajemen Mutu yang diterapkan di lini produksi perusahaan Pemohon.
2) Pengambilan contoh produk untuk diuji.

b. LSPro BBSPJIKB  melakukan evaluasi melalui Rapat Kajian Hasil Evaluasi untuk menentukan pemberian sertifikasi. Apabila dari hasil pengkajian terhadap pelaksanaan sertifikasi memenuhi persyaratan, maka LSPro BBSPJIKB  memberitahukan secara tertulis/lisan atas Status Sertifikasi kepada Pemohon sertifikasi produk, termasuk penentuan tanggal penyerahan serifikat.

SERTIFIKASI SKEMA TIPE 1
1.   Permohonan Sertifikasi
Perusahaan yang akan mengajukan permohonan sertifikasi produk penggunaan tanda SNI harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Pemohon sertifikasi mengajukan permohonan sertifikasi produk dengan mengisi formulir dibawah ini:
1) Mengisi Formulir Permohonan (klik disini untuk mengunduh)
2) Mengisi Daftar Isian Pemohonan (klik disini untuk mengunduh)

b. Pemohon sertifikasi menyerahkan kembali formulir tersebut pada butir a kepada Petugas UPP dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:

1)      Profil Perusahaan

2)      Surat Ijin Usaha berupa NIB berbasis Risiko dan lampirannya dengan KBLI yang sesuai.

3)      Akta Pendirian Perusahaan bagi industri berbentuk Badan Usaha

4)      KTP Pemilik

5)      NPWP Pemilik/Perusahaan

6)      Merek atau permohonan merek yang telah disahkan oleh Ditjen HKI atas nama pemilik Perusahaan dengan kelas merek yang sesuai

7)    Daftar Produk yang disertifikasi dilampiri foto produknya sebagaimana formulir berikut

a.       Daftar Produk Pakaian Bayi (klik disini untuk mengunduh)

b.       Daftar Produk Mainan Anak (klik disini untuk mengunduh)

8)   Surat pernyataan tidak mengedarkan produk saat proses sertifikasi (klik disini untuk mengunduh)

9)      Diagram Proses Produksi

10)   Surat pernyataan pencabutan merek, jika sertifikat merek belum terbit (klik disini untuk mengunduh)

11)   Sertifikat Uji Mutu produk (bila ada)

c. Pemohon mengunggah seluruh persyaratan melalui laman https://sertifikasi.batik.go.id dengan melakukan registrasi terlebih dahulu.

d. Apabila telah memenuhi persyaratan, maka kepada Pemohon sertifikasi diberikan Tanda Terima Dokumen Permohonan Sertifikasi Produk, yang selanjutnya dilakukan tindak lanjut sebagai berikut :

  1. Petugas UPP menyerahkan berkas kepada Penanggung jawab Sertifikasi untuk kemudian diperiksa dan dijadwalkan rencana pengambilan sampel;
  2. Petugas UPP menyampaikan surat pemberitahuan jadwal pengambilan sampel dan penagihan biaya layanan dilampiri ebilling yang diterbitkan oleh bendahara kepada pemohon;
  3. Pemohon melakukan pembayaran layanan dan menyampaikan bukti pembayaran kepada Petugas UPP;
  4. Apabila pembayaran telah dikonfirmasi oleh bendahara, maka layanan dapat dilanjutkan dengan pengambilan sampel oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC);
  5. PPC menyerahkan sampel ke Petugas UPP untuk selanjutnya dilakukan pengujian oleh Penanggung jawab Pengujian;
  6. Penanggung jawab Pengujian menyerahkan laporan hasil uji (LHU) kepada Petugas UPP, kemudian disampaikan kepada Penanggung jawab Sertifikasi;
  7. Penanggung jawab Sertifikasi melakukan pengkajian hasil evaluasi dan menerbitkan sertifikat jika lolos, jika tidak lolos mengirimkan nota dinas pemberitahuan tidak lolos uji kepada Petugas UPP untuk disampaikan pelanggan. Selanjutnya kembali ke langkah nomor 2;
  8. Petugas UPP mengirimkan sertifikat dan perjanjian langsung kepada pemohon atau mengirim melalui kurir;
  9. Pemohon menandatangani tanda terima sertifikat dan mengirimkan kembali perjanjian yang sudah ditandatangani ke Petugas UPP

2.   Pelaksanaan Pengambilan Contoh Uji
Pelaksanaan Pengambilan Contoh Uji dilakukan Petugas Pengambil Contoh (PPC) yang ditunjuk oleh LSPro BBSPJIKB. Kegiatan ini meliputi:
a. Pengambilan contoh dilakukan di gudang produk jadi untuk produk yang dihasilkan oleh perusahaan dalam negeri dan di gudang muat jika merupakan produk impor.
b. Sebelum melakukan pengambilan contoh, PPC wajib membuat rencana pengambilan contoh (sampling plan) terlebih dahulu dan dimintakan persetujuannya kepada pemohon.
c. Jumlah contoh yang diambil tergantung dari jenis produk yang tercantum dalam packing list/Daftar Produk yang diajukan pemohon dan berpanduan pada juknis yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian.
d. Jika contoh sudah diambil, maka PPC harus mengemas contoh tersebut sampai siap untuk dikirim ke laboratorium pengujian yang ditunjuk dan disetujui oleh pemohon. Pengiriman dilakukan oleh pemohon.
e. PPC harus membuat Berita Acara Pengambilan Contoh / Sampel rangkap 4 (empat) yang ditujukan kepada laboratorium pengujian, pemohon, LSPro BBSPJIKB dan disimpan sebagai arsip untuk PPC. Selain itu PPC juga harus membuat surat pengantar untuk pengujian ke Laboratorium Pengujian yang dituju.
Catatan:
Biaya akomodasi dan transport PPC dibebankan kepada pemohon dan tidak termasuk dalam biaya sertifikasi.

3.   Pelaksanaan Evaluasi Hasil Uji Laboratorium
Setelah hasil uji dari laboratorium pengujian diterima oleh LSPro BBSPJIKB, maka akan dilaksanakan Pengkajian Hasil Uji oleh Tim Pengkaji Hasil Evaluasi untuk dasar pengambilan keputusan sertifikasi. Apabila memenuhi persyaratan maka sertifikat dapat segera diterbitkan
.

Prosedur Penanganan Keluhan Pelanggan
1.    Apabila pelanggan tidak puas dengan pelayanan LSPro BBSPJIKB, dapat mengajukan keluhan dengan mengisi Formulir
Keluhan (klik disini untuk mengunduh).  Pengaduan dapat juga disampaikan secara online melalui https://bbkb.kemenperin.go.id/pengaduan/form atau melalui whatsapp di https://wa.me/6282223799288

2.    Formulir keluhan pelanggan diterima oleh Petugas UPP (Unit Pelayanan Publik) dan dilaporkan kepada Penanggung jawab Layanan.
3.    Penanggung jawab Layanan menugaskan petugas UPP menindaklanjuti kepada Penanggung Jawab Terkait.
4.    Penanggung Jawab Terkait melakukan tindakan perbaikan kemudian menyampaikan kepada Petugas UPP.
5.    Petugas UPP merekam tindak lanjut pada formulir Tindak Lanjut Keluhan/Pengaduan dan  melaporkan kepada Penanggung jawab Layanan.

6. Penanggung jawab Layanan menandatangani rekaman tindak lanjut dan menyerahkan kepada Petugas UPP

7. Petugas UPP menyampaikan tindak lanjut Pengaduan/Keluhan kepada Pelanggan.
7.    Apabila pelanggan setuju dengan keputusan LSPro BBSPJIKB maka permasalahan dianggap selesai.
8.    Keluhan diselesaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat keluhan disampaikan ke LSPro BBSPJIKB.
9.    Apabila pelanggan tidak setuju dengan keputusan LSPro BBSPJIKB maka pelanggan bisa mengajukan banding kepada LSPro BBSPJIKB.

Pengaduan masyarakat dapat juga dilakukan melalui https://www.lapor.go.id/. 

Sementara, pertanyaan masyarakat dapat disampaikan secara online melalui tautan https://bbkb.kemenperin.go.id/information

Banding

1.  Pengguna jasa mengajukan banding kepada LSPro BBSPJIKB karena tidak puas dengan keputusan yang diberikan oleh LSPro BBSPJIKB melalui surat tertulis.

2.  Surat diterima oleh Petugas UPP, membuat rekaman dan kemudian melaporkannya kepada Kepala Balai

3.   Kepala Balai menelaah dan membahas dalam rapat pimpinan bersama Kabag TU dan seluruh Ketua Tim Kerja. Dan memerintahkan penanggung jawab layanan untuk membuat surat jawaban keputusan rapat

4.Penanggung jawab layanan memerintahkan anggota tim pengaduan membuat draft surat jawaban dengan diparaf oleh penanggung jawab layanan dan ditandatangani oleh Kepala.

5. Pengguna jasa menerima surat jawaban dan mengkonfirmasi kepada UPP bahwa bisa menerima hasil banding.

Hak dan Kewajiban Pemohon/Pemasok

1. Hak Pemohon / Pemasok

a. Pemohon / Pemasok berhak untuk mendapatkan informasi sejelas – jelasnya tentang sertifikasi produk yang dilakukan oleh LSPro BBSPJIKB.

b. Pemohon / Pemasok berhak untuk melakukan komplain terhadap pelayanan LSPro BBSPJIKB yang kurang memuaskan atau kurang baik.

c. Pemohon / Pemasok berhak untuk menolak waktu pelaksanaan evaluasi apabila waktu yang telah ditetapkan oleh LSPro BBSPJIKB tidak sesuai dengan kegiatan pemohon / pemasok. Kemudian secara musyawarah bersama menentukan waktu untuk pelaksanaannya.

d. Pemohon / Pemasok berhak untuk mengetahui segala perubahan sistem evaluasi yang digunakan oleh LSPro BBSPJIKB.

e. Apabila Pemohon / Pemasok kurang berkenan dengan petugas LSPro BBSPJIKB yang ditunjuk, dapat mengajukan keberatan secepatnya.

2. Kewajiban Pemohon / Pemasok

a. Selalu memenuhi ketentuan yang relevan dengan program sertifikasi LSPro BBSPJIKB.

b. Melakukan persiapan yang diperlukan untuk pelaksanaan evaluasi, termasuk persiapan untuk pemeriksaan dokumen dan akses keseluruh bidang, rekaman (termasuk laporan audit internal) dan personel untuk tujuan evaluasi (misalnya pengujian, inspeksi, asesmen, survailen, dan asesmen ulang) serta penyelesaian keluhan.

c. Membuat penyataan bahwa sertifikasi sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi yang telah diberikan.

d. Tidak menggunakan sertifikasi produknya sedemikian rupa sehingga mengurangi wibawa LSPro BBSPJIKB dan tidak membuat pernyataan yang menyesatkan atau tidak sah berkaitan dengan sertifikasi produk.

e. Menghentikan penggunaan semua iklan yang mengacu pada sertifikasi dan mengembalikan dokumen sertifikasi sesuai persyaratan LSPro BBSPJIKB, akibat penundaaan atau pencabutan sertifikasi.

f. Menggunakan sertifikasi hanya untuk menunjukkan bahwa produk telah disertifikasi sesuai dengan standar yang ditetapkan.

g. Berusaha menjamin bahwa tidak ada sertifikasi atau laporan atau bagiannya, disalahgunakan.

h. Mematuhi persyaratan LSPro BBSPJIKB dalam membuat acuan mengenai sertifikasi produk di media komunikasi seperti dokumen, brosur atau iklan.

Dukungan Keuangan LSPro BBSPJIKB

LSPro BBSPJIKB memiliki stabilitas keuangan dan sumber daya yang dibutuhkan untuk operasinya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang menjadi tanggung jawab Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta.

Biaya dan Tarif

Disampaikan kepada seluruh pelanggan LSPro BBSPJIKB bahwa tarif layanan mengacu pada PERUBAHAN ATAS JENIS & TARIF untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perindustrian yaitu Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2021. Salinan PP No. 54 tahun 2021 dapat didownload melalui link: https://s.id/PP54_2021

 

 


BALAI BESAR KERAJINAN DAN BATIK

Jalan Kusumanegara No. 7, Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta 55166
Telp. 0274-546111 Ext.109 | Fax. 0274-543582
E-mail:bbkb@kemenperin.go.id | Instagram : @bbspjikb_kemenperin | Whatsapp : 6282223799288

Bagikan di Media Sosial Anda