Sistem, Mekanisme dan Prosedur Layanan | |
1. | Pengguna jasa menyampaikan surat permohonan kunjungan atau datang langsung ke BBKB |
2. | Petugas Upp memberikan jawaban permintaan kunjungan dari Pengguna jasa |
3. | Pengguna jasa Mengisi buku tamu |
4. | Petugas UPP Pelayanan Pengguna jasa memproses surat permohonan atau menyerahkan buku tamu kunjungan kepada Bendahara |
5. | Bendahara penerimaan membuat Bukti Pembuatan Tagihan PNBP (e billing) dan menyerahkan ke UPP |
6. | Petugas UPP menyerahkan surat balasan dan Bukti Pembuatan Tagihan PNBP (e billing) ke pengguna jasa |
7. | Pengguna jasa membayar Bukti Pembuatan Tagihan PNBP (e-billing) melalui teller Bank, EDC PNBP BBKB |
8. | Petugas UPP (Pelayanan pengguna jasa) Menyampaikan kedatangan pengguna jasa kepada Koordinator Humas dan Kerjasama |
9. | Koordinator Humas dan Kerjasama Menugaskan Petugas UPP untuk menghubungi koordinator laboratorium dan mengantarkan rombongan |
10. | Petugas UPP (Pelayanan pengguna jasa) Menghubungi koordinator laboratorium dan mengantarkan rombongan |
11. | Koordinator Humas dan Kerjasama Menyampaikan sambutan, profil, membuka sesi tanya jawab dan menugaskan staf untuk mengantarkan pengguna jasa mengunjungi lab-lab di BBKB |
12. | Koordinator Laboratorium Terkait Menyiapkan buku tamu laboratorium dan memberikan informasi yang dibutuhkan pengguna jasa |
13. | Pengguna jasa mengikuti kunjungan lapangan |
Persyaratan | |
Kelengkapan administrasi, meliputi : | |
a. Surat Permohonan kunjungan yang memuat informasi tentang: waktu pelaksanaan, jumlah dan keterangan peserta kunjungan serta fokus kunjungan. | |
b. Pembayaran sesuai tarif/biaya yang telah ditetapkan | |
Jangka Waktu Penyelesaian | |
Waktu penyelesaian selama 120 (seratus dua puluh) menit (presentasi, diskusi dan kunjungan ke laboratorium) | |
Biaya dan Tarif | |
Rp 5.000,- per orang atau sesuai dengan SPK (Surat Perintah Kerja) yang telah disepakati (kunjungan secara personal kurang dari 5/lima orang atau permintaan dari instansi pemerintah seperti dinas perindustrian yang berpotensi menjalin kerjasama dengan pertimbangan Koordinator Humas dan Kerjasama tidak dipungut biaya) | |
Definisi | |
1. | Petugas UPP adalah petugas unit pelayanan publik |
2. | Layanan kunjungan adalah layanan penerimaan kedatangan pengguna jasa secara langsung ke BBKB guna mengetahui tentang jasa layanan, ataupun seluk beluk tentang kerajinan dan batik baik secara umum ataupun khusus |
3. | Laboratorium adalah ruang atau bangunan yang dilengkapi dengan peralatan untuk melakukan kegiatan pembelajaran, atau pembuatan alat/produk kerajinan dan batik. Laboratorium yang dikunjungi, meliputi: |
4. | a. Laboratorium Perhiasan |
b. Laboratorium Keteknikan | |
c. Laboratorium Batik | |
d. Laboratorium Tenun | |
e. Laboratorium Garmen/High Fashion | |
f. Laboratorium SANT (Serat Alam Non Tekstil) | |
Pengendalian Ketidaksesuaian | |
Pengendalian produk tidak sesuai untuk layanan yang dilakukan oleh lembaga terakreditasi (layanan pengujian, kalibrasi, dan sertifikasi) mengacu pada dokumen lembaga tersebut. Untuk layanan lainnya, pengendalian produk tidak sesuai dikendalikan oleh petugas kontrol kualitas (QC) dari UPP yaitu Kepala UPP BBKB dan atau Sekretaris UPP. |
Standar Pelayanan dan Alur Proses Layanan Kunjungan Wisata Teknologi dapat dilihat pada lampiran di bawah ini.