Pendahuluan

Lembaga sertifikasi profesi (LSP) Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik yang selanjutnya disingkat LSP BBSPJIKB, adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang dibentuk berdasarkan SK Ka. BBKB Nomor 037/I.KP.Kpts/Bd/BBKB/V/2018 dan Nomor 38/I.KP.Kpts/Bd/BBKB/V/2018. LSP BBSPJIKB merupakan bagian dari badan hukum BBSPJIKB, sehingga dapat secara legal mempertanggungjawabkan kegiatan-kegiatan sertifikasinya. Lisensi LSP BBSPJIKB diberikan melalui proses akreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi.

LSP BBSPJIKB termasuk kategori pihak pertama (LSP-P1) yang melakukan sertifikasi kompetensi batik bagi pelanggan untuk memastikan dan memelihara kompetensi selama dalam proses pelatihan. LSP-P1 BBSPJIKB secara konsisten telah memenuhi kompetensinya sesuai dengan “Pedoman BNSP 201 versi 2014, Pedoman BNSP 202 versi 2014 dan Pedoman BNSP 210 versi 2017” dan sudah mendapatkan lisensi dari BNSP dengan Nomor: BNSP-LSP-1485-ID berlaku hingga 7 Mei 2024.

Tujuan dari LSP BBSPJIKB adalah mengembangkan dan mempertahankan kompetensi sumber daya manusia di bidang IKM batik yang mampu bersaing baik secara nasional maupun internasional. Untuk mencapai hal tersebut, maka LSP BBSPJIKB memberikan pelayanan yang profesional.

Ruang Lingkup

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga yang diberi lisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang bertanggungjawab melaksanakan sertifikasi profesi kompetensi Batik, Perhiasan,  Kerajinan Serat Alam Non-Tekstil dengan dengan ruang lingkup mencakup 91 Unit Kompetensi berdasarkan Standar Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Batik. Ruang lingkup tersebut dibagi dalam 12 (dua belas) klaster skema sertifikasi dengan ruang lingkup sebagai berikut:

1. Perancangan Motif Kain Batik

2. Pembuatan Kain Batik Tulis

3. Pembuatan Kain Batik Cap

4. Pewarnaan Batik dengan Zat Warna Sintetis

5. Pewarnaan Batik dengan Warna Alam

6. Pembuatan Malam Batik

7. Pembuatan Desain Perhiasan

8. Proses Casting

9. Pembuatan Master Secara Masinal (CNC/3D Printer)

10. Pembuatan Master Secara Manual

11. Elektroplating

12. Pembuatan Kerajinan Serat Alam Non-Tekstil

 

 

No

Nama Skema

Jenis Skema

Kemasan

Acuan

Persyaratan Dasar

No

Kode Unit

Unit Kompetensi

1

Perancangan Motif Kain Batik

Klaster

1

C.13BTK01.025.1

Memeriksa Cacat Kain

SKKNI Nomor 104 Tahun 2018

Telah Mengikuti pelatihan berbasis kompetensi skema Perancangan Motif Kain Batik BBSPJIKB

2

C.13BTK01.024.1

Melakukan Pemotongan Kain

3

C.13BTK01.001.2

Menggambar Sketsa Batik

4

C.13BTK01.002.2

Menggambar Motif Batik

5

C.13BTK01.007.2

Membuat Rancangan Desain Motif Batik

6

C.13BTK01.023.1

Mengatur Letak Pola Pada Kain

7

C.13BTK01.022.1

Membuat Motif Batik Berpola Dasar Baju/Produk Batik

8

C.13BTK01.035.2

Mengatur Posisi Motif Ragam Hias Pada Kain

 

2

Pembuatan Kain Batik Tulis

Klaster

1

C.13BTK01.027.1

Melakukan Penganjian Kain

SKKNI Nomor 104 Tahun 2018

Telah Mengikuti pelatihan berbasis kompetensi skema Pembuatan Kain Batik Tulis BBSPJIKB

2

C.13BTK01.034.2

Menjiplak Gambar Desain Motif Batik Dari Kertas ke Kain (Ngeblat)

3

C.13BTK01.039.2

Melakukan Nglowong, Ngiseni, Nerusi

4

C.13BTK01.040.2

Melakukan Mopok, Nembok, Nutup, Mbironi

5

C.13BTK01.033.2

Memeriksa Hasil Pembatikan

 

3

Pembuatan Kain Batik Cap

Klaster

1

C.13BTK01.027.1

Melakukan Penganjian Kain

SKKNI Nomor 104 Tahun 2018

Telah Mengikuti pelatihan berbasis kompetensi skema Pembuatan Kain Batik Cap di BBSPJIKB

2

C.13BTK01.023.1

Mengatur Letak Pola Pada Kain

3

C.13BTK01.036.2

Menggunakan Canting cap

4

C.13BTK01.033.2

Memeriksa Hasil Pembatikan

5

C.13BTK01.037.1

Memperbaiki Canting cap

 

4

Pewarnaan Batik dengan Zat Warna Sintetis

Klaster

1

C.13BTK01.045.2

Membuat Larutan Zat Warna Sintetis

SKKNI Nomor 104 Tahun 2018

Telah Mengikuti pelatihan berbasis kompetensi skema Pewarnaan Batik dengan Zat Warna Sintetis di BBSPJIKB

2

C.13BTK01.046.2

Melakukan Pencelupan dengan Zat Warna Sintetis

3

C.13BTK01.047.2

Melakukan Pencoletan

4

C.13BTK01.048.2

Melakukan Pelepasan Malam dengan Cara Dikerok (Ngerok)

5

C.13BTK01.049.2

Melakukan Pelepasan Malam dengan Cara Direbus (Nglorod)

6

C.13BTK01.050.1

Memeriksa Hasil Pelepasan Malam

 

5

Pewarnaan Batik dengan Warna Alam

Klaster

1

C.13BTK01.042.2

Melakukan Fermentasi Zat Warna Alam

SKKNI Nomor 104 Tahun 2018

Telah Mengikuti pelatihan berbasis kompetensi skema Pewarnaan Batik dengan Warna Alam di BBSPJIKB

2

C.13BTK01.041.2

Melakukan Ekstraksi Zat Warna Alam

3

C.13BTK01.043.2

Membuat Larutan Zat Warna Alam

4

C.13BTK01.044.2

Melakukan Pencelupan dengan Zat Warna Alam

5

C.13BTK01.049.2

Melakukan Pelepasan Malam dengan Cara Direbus (Nglorod)

6

C.13BTK01.050.1

Memeriksa Hasil Pelepasan Malam

 

6

Pembuatan Malam Batik

Klaster

1

C.13BTK01.010.2

Menyusun Rencana Kerja

SKKNI Nomor 104 Tahun 2018

Telah Mengikuti pelatihan berbasis kompetensi skema Pembuatan Malam Batik di BBSPJIKB

2

C.l3BTK01.051.1

Memilah Limbah

3

C.13BTK01.031.1

Melakukan Pengolahan Malam Bekas

4

C.13BTK01.029.2

Membuat Malam Batik

5

C.13BTK01.030.1

Melakukan Uji Kelenturan Malam

 

7

Pembuatan Desain Perhiasan

Klaster

1

C.32PLM01.001.1

Merancang konsep desain

SKKNI Nomor 19 Tahun 2019

Telah Mengikuti pelatihan berbasis kompetensi skema Pembuatan Desain Perhiasan BBSPJIKB

2

C.32PLM01.003.1

Membuat gambar kerja

3

C.32PLM01.004.1

Membuat mock up

4

C.32PLM01.007.1

Mengembangkan konsep desain

 

8

Proses Casting

Klaster

1

C.32PLM01.031.1

Membuat karet cetakan (rubber mold)

SKKNI Nomor 19 Tahun 2019

Telah Mengikuti pelatihan berbasis kompetensi skema Proses Casting BBSPJIKB

2

C.32PLM01.032.1

Mencetak wax pattern (model lilin)

3

C.32PLM01.033.1

Membuat pohon lilin

4

C.32PLM01.034.1

Membuat cetakan gibs

5

C.32PLM01.009.1

Mengoperasikan mesin furnace listrik

6

C.32PLM01.035.1

Melakukan pengecoran logam dengan mesin casting

7

C.32PLM01.036.1

Memotong produk logam hasil pengecoran

8

C.32PLM01.012.1

Membentuk perhiasan dengan proses pengikiran

9

C.32PLM01.037.1

Mengamplas secara manual

10

C.32PLM01.038.1

Mengamplas dengan mesin amplas duduk

11

C.32PLM01.039.1

Mengamplas menggunakan flexi shaft

12

C.32PLM01.031.1

Melakukan pengkilapan perhiasan

 

9

Pembuatan Master Secara Masinal (CNC/3D Printer)

Klaster

1

C.32PLM01.002.1

Membuat digital modeling 2D/3D design

SKKNI Nomor 19 Tahun 2019

Telah Mengikuti pelatihan berbasis kompetensi skema Pembuatan Master Secara Masinal (CNC/3D Printer) BBSPJIKB

2

C.32PLM01.005.1

Membuat model secara digital

3

C.32PLM01.033.1

Membuat pohon lilin

4

C.32PLM01.034.1

Membuat cetakan gibs

5

C.32PLM01.009.1

Mengoperasikan mesin furnace listrik

6

C.32PLM01.035.1

Melakukan pengecoran logam dengan mesin casting

7

C.32PLM01.036.1

Memotong produk logam hasil pengecoran

8

C.32PLM01.012.1

Membentuk perhiasan dengan proses pengikiran

9

C.32PLM01.037.1

Mengamplas secara manual

10

C.32PLM01.038.1

Mengamplas dengan mesin amplas duduk

11

C.32PLM01.039.1

Mengamplas menggunakan flexi shaft

12

C.32PLM01.040.1

Melakukan pengkilapan perhiasan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

10

Pembuatan Master Secara Manual

Klaster

1

C.32PLM01.003.1

Membuat gambar kerja

SKKNI Nomor 19 Tahun 2019

Telah Mengikuti pelatihan berbasis kompetensi skema Pembuatan Master Secara Manual BBSPJIKB

2

C.32PLM01.006.1

Membuat master model

3

C.32PLM01.033.1

Membuat pohon lilin

4

C.32PLM01.034.1

Membuat cetakan gibs

5

C.32PLM01.009.1

Mengoperasikan mesin furnace listrik

6

C.32PLM01.035.1

Melakukan pengecoran logam dengan mesin casting

7

C.32PLM01.036.1

Memotong produk logam hasil pengecoran

8

C.32PLM01.012.1

Membentuk perhiasan dengan proses pengikiran

9

C.32PLM01.037.1

Mengamplas secara manual

10

C.32PLM01.038.1

Mengamplas dengan mesin amplas duduk

11

C.32PLM01.039.1

Mengamplas menggunakan flexi shaft

12

C.32PLM01.040.1

Melakukan pengkilapan perhiasan

 

11

Elektroplating

Klaster

1

C.32PLM01.012.1

Membentuk perhiasan dengan proses pengikiran

SKKNI Nomor 19 Tahun 2019

Telah Mengikuti pelatihan berbasis kompetensi skema Elektroplating BBSPJIKB

2

C.32PLM01.037.1

Mengamplas secara manual

3

C.32PLM01.038.1

Mengamplas dengan mesin amplas duduk

4

C.32PLM01.039.1

Mengamplas menggunakan flexi shaft

5

C.32PLM01.040.1

Melakukan pengkilapan perhiasan

6

C.32PLM01.012.1

Menyepuh perhiasan dengan elektroplating

 

12

Pembuatan Kerajinan Serat Alam Non-Tekstil

Klaster

1

C. 131110.002.01

Melaksanakan perencanaan pemanenan

SKKNI Nomor 82 Tahun 2016 dan SKKNI Nomor 141 Tahun 2016

Telah Mengikuti pelatihan berbasis kompetensi skema Elektroplating BBSPJIKB

2

C.131110.020.01

Menyortir Serat

3

C.131110.018.01

Melakukan Proses Pengelantangan (Bleaching)

4

C.131110.019.01

Melakukan Proses Pewarnaan

5

C.162910.006.01

Mengoperasikan Alat Perkakas Pertukangan

6

C.162910.011.01

Melakukan Cetakan Pola Anyam (Mal)

7

C.162910.012.01

Melaksanakan Anyaman

8

C.310010.014.01

Menyiapkan Pekerjaan Finishing

9

C.162910.016.01

Menyiapkan Permukaan Komponen/Produk Untuk Finishing

10

C.162910.018.01

Mengerjakan Finishing Dengan Teknik Oles

 

PROSEDUR PERMOHONAN SERTIFIKASI PROFESI

 LSP

STRUKTUR ORGANISASI LSP

Sertifikat LSP

Bagikan di Media Sosial Anda