foto_(3)


Pandemi Covid-19 sangat berdampak besar terhadap laju produktivitas industri dalam negeri. Walaupun di bawah kondisi tekanan demikian, sektor industri pengolahan mulai menunjukkan perbaikan yang sangat signifikan. Menperin menyampaikan bahwa industri sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia membutuhkan beberapa strategi untuk kembali bangkit. Sektor industri perhiasan juga tak luput dari perhatian, bahkan Kementerian Perindustrian semakin serius mendorong pengembangan industri perhiasan lokal agar bisa berdaya saing dan mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga ekspor. Industri perhiasan dinilai mampu berkontribusi signifikan bagi perekonomian nasional melalui capaian nilai ekspornya, ungkap Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta.

Sektor industri perhiasan juga tak luput dari perhatian, bahkan Kementerian Perindustrian semakin serius mendorong pengembangan industri perhiasan lokal agar bisa berdaya saing dan mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga ekspor. Industri perhiasan dinilai mampu berkontribusi signifikan bagi perekonomian nasional melalui capaian nilai ekspornya.

Data Kemenperin mencatat sepanjang Januari-September 2020, nilai ekspor dari industri perhiasan mencapai US$1,1 juta. Adapun lima negara tujuan utama ekspor perhiasan nasional, yaitu Singapura dengan porsi nilai 33%. Kemudian Hongkong (24%), Amerika Serikat (19%), Swiss (11%), dan Uni Emirat Arab (9%). Dari capaian tersebut, Indonesia menduduki peringkat ke-14 dengan nilai market share ekspor sebesar 1,56%. Pemerintah juga berupaya untuk memastikan daya saing industri perhiasan.

Bentuk dukungan dari Kementerian Perindustrian kepada pelaku usaha produsen perhiasan emas diwujudkan melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) dengan mendorong industri perhiasan emas nasional untuk menerapkan sistem manajemen mutu dan memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).  

Bertempat di Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI)-Kementerian Perindustrian, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri : Dr. Ir. Doddy Rahadi, MT bersama Direktur Jenderal Industri Kecil, Menegah dan Aneka: Gati Wibawaningsih, S.Teks,M.A menyerahkan SPPT SNI barang-barang emas (SNI 8880:2020) kepada PT. sentral Industri Kencana selaku produsen Perhiasan Emas. SNI 8880:2020 merupakan Standar Nasional Indonesia (SNI) terbaru yang diterbitkan oleh Badan Standarisasi Nasional tentang emas yang diterbitkan pada 17 Juli 2020. Standar tersebut mengacu kepada pengkategorian emas sebagai perhiasan beserta parameter kemurniannya.

Balai Besar Kerajinan dan Batik, sebagi unit kerja dibawah Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri-Kementerian Perindustrian terus mendorong industri di bidang emas lainnya untuk juga dapat secara bersama-sama menerapkan SNI 8880:2020, karena dapat meningkatkan daya saing produk mereka dan tentunya jaminan barang dapat dipercaya oleh konsumen.

 

Bagikan di Media Sosial Anda