
photo by freepik
Industri air mineral sangat bergantung pada sumber air dan energi dalam jumlah besar. Untuk itu, implementasi Industri Hijau – yaitu produksi yang efisien sumber daya dan ramah lingkungan – menjadi kebutuhan strategis. Mendapatkan sertifikasi Standar Industri Hijau (SIH) bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi menjadi alat pemasaran yang kuat dan membawa nilai lebih di mata konsumen, mitra, dan pemangku kepentingan.
Definisi & Ruang Lingkup Industri Hijau
Industri Hijau adalah industri yang mengoptimalkan efisiensi penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, memadukan keberlanjutan lingkungan, sosial, dan ekonomi—sangat cocok untuk industri air mineral yang intensif sumber daya.
Air Mineral didefinisikan sebagai air yang telah diproses tanpa penambahan bahan pangan dan dikemas dengan aman untuk dikonsumsi. Industri ini mencakup air kemasan, alami, demineral, hingga air isi ulang (KBLI?11050)
Landasan Regulasi: Permenperin No.?47 Tahun?2020
Permenperin No.?47/2020 menetapkan standar teknis dan manajemen bagi industri air mineral untuk mencapai status hijau :
1. Persyaratan Teknis: bahan baku, energi, air, kemasan, limbah, emisi GHG, dan proses produksi.
2. Persyaratan Manajerial: kebijakan hijau, perencanaan strategis, pemantauan, manajemen SDM dan tanggung jawab sosial perusahaan
Skema sertifikasi mencakup audit lapangan, internal audit, evaluasi oleh lembaga sertifikasi hijau (LSIH) hingga pengambilan sampel produk
Manfaat Sertifikasi SIH untuk Industri Air Mineral
1. Efisiensi Biaya & Operasional
Pengurangan limbah, penggunaan energi dan air yang lebih efisien mampu menekan biaya jangka panjang—tantangan umum di industri air mineral
2. Penguatan Reputasi & Kredibilitas
Sertifikasi hijau memberikan segel resmi sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang tender pemerintah atau korporasi. Ini paralel dengan keberhasilan green brand dalam memperbesar loyalitas dan awareness
3. Akses Ekonomi & Insentif
Industri bersertifikat lebih diprioritaskan dalam e?catalog BUMN, mendapatkan kemudahan regulasi dan potensi insentif fiskal
4. Sinergi dengan Green Consumerism
Tren global menunjukan konsumen makin memperhatikan footprint produk. SIH memperkuat brand image hijau sehingga menghindari tuduhan greenwashing dan mendukung preferensi pembelian
Bagaimana SIH Menguatkan Strategi Pemasaran
1. Ecolabel & Differensiasi Produk
Mencantumkan label “Industri Hijau” membantu produk menonjol di rak dan meningkatkan persepsi mutu.
2. Narasi Visual & Digital Marketing
Konten promosi dapat mengangkat aspek keberlanjutan, seperti efisiensi penggunaan air dan pengurangan limbah.
3. Aktif di Event, Tender, dan CSR
Menggunakan sertifikat sebagai value proposition dalam tender, event corporate gifting, hingga program CSR.
4. Credibility-driven Pricing
Konsumen modern rela bayar lebih untuk produk bersertifikat—premium pricing memberi margin lebih tinggi
Langkah Praktis Menuju Sertifikasi SIH Industri Air Mineral
1. Pelajari Permenperin No.?47/2020 – pahami seluruh persyaratan.
2. Gap Analysis – susun checklist kondisi vs standar.
3. Susun Dokumen Hijau – kebijakan, target, SOP, system monitoring.
4. Training SDM – internal auditor & awareness manajemen.
5. Simulasi Audit & Tindak Lanjut – perbaiki temuan audit internal.
6. Ajukan Audit LSIH & Dapatkan Sertifikat
7. Maintenance & Evaluasi Berkala – pertahankan sertifikasi lewat surveilans dan review manajemen.
Lembaga Sertifikasi Industri Hijau Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (LSIH BBSPJIKB) salah satu lembaga sertifikasi yang telah ditunjuk Kementerian Perindustrian Republik Indonesia dengan Permen Nomor 14 Tahun 2020 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau. Dalam menyelenggarakan kegiatan Sertifikasi Industri Hijau dan menerbitkan Sertifikat Industri Hijau, LSIH BBSPJIKB mengacu pada Standar Industri Hijau (SIH).
Ingin menjadikan merek air mineral Anda simbol keberlanjutan dan keunggulan mutu?
Gunakan layanan sertifikasi SIH dari BBSPJIKB Kemenperin!
Fasilitas kami mencakup: Pendampingan hingga sertifikasi industri hijau
Hubungi BBSPJIKB sekarang melalui:
Unit Pelayanan Publik Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Kementerian Perindustrian
Jl. Kusumanegara No. 7 Kota Yogyakarta 55166
D.I. Yogyakarta
0274-546111 (ext. 109)
https://wa.me/6282223799288 (Aldila) atau
https://wa.me/6285232605316 (Ridwan)
Baca juga:
Apa Itu Sertifikasi Industri Hijau (SIH) dan Mengapa Penting untuk Masa Depan Industri Indonesia?
Tag: industri hijau, sertifikasi industri hijau, air mineral, SIH, BBSPJIKB Kemenperin, efisiensi energi, keberlanjutan industri, Permenperin 47/2020, green industry, audit lingkungan
Jalan Kusumanegara No. 7, Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta 55166
Telp. 0274-546111 Ext.109 | Fax. 0274-543582
E-mail:bbkb@kemenperin.go.id | Instagram : @bbspjikb_kemenperin | Whatsapp : 6282223799288