Sistem, Mekanisme dan Prosedur Layanan | |
1. | Pengguna jasa Mengajukan permohonan labelisasi batikmark ke Petugas UPP |
2. | Petugas UPP memproses permohonan dan membuat tanda terima persyaratan batikmark untuk pengguna jasa dan menyerahkan berkas kepada Koordinator Sertifikasi dan Standardisasi |
3. | Koordinator Sertifikasi dan Standardisasi Memeriksa berkas beserta kelengkapan dokumen kemudian menyampaikan informasi pengambilan sampel ke Petugas UPP |
4. | Petugas UPP membuat surat pemberitahuan terkait informasi rencana pengambilan sampel kepada bendahara |
5. | Bendahara penerimaan membuat Bukti Pembuatan Tagihan PNBP (e billing) dan menyerahkan ke UPP |
6. | Petugas UPP menyerahkan surat pemberitahuan terkait informasi rencana pengambilan sampel dan Bukti Pembuatan Tagihan PNBP (e billing) ke pengguna jasa |
7. | Pengguna jasa membayar Bukti Pembuatan Tagihan PNBP (e-billing) |
8. | Petugas UPP memeriksa SIMPONI dan menginformasikan bukti transfer dari pengguna jasa ke Koordinator Sertifikasi dan Standardisasi |
9. | Koordinator Sertifikasi dan Standardisasi Melakukan proses layanan batikmark kemudian menyerahkan sertifikat ke Petugas UPP |
10. | Petugas UPP menyerahkan sertifikat langsung ke pengguna jasa atau mengirim melalui kurir |
11. | Pengguna jasa menandatangani tanda terima sertifikat batikmark |
Persyaratan | |
1. | Kelengkapan administrasi, meliputi : |
a. Mengisi Formulir Permohonan Penggunaan Label Batikmark “batik Indonesia” (Download Formulir) |
|
b. Fotokopi KTP pemilik | |
c. Fotokopi Sertifikat Merk atau fotokopi surat bukti pendaftaran merk | |
d. Contoh Merk | |
e. Pembayaran sesuai tarif/biaya yang telah ditetapkan | |
2. | Kelengkapan teknis, meliputi : |
a. Sampel uji batik yang dipilih oleh petugas pengambil contoh (PPC) di lokasi pengguna jasa | |
Biaya dan Tarif | |
Disampaikan kepada seluruh pelanggan BBKB bahwa telah terbit PERUBAHAN ATAS JENIS & TARIF untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perindustrian yaitu Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2021. Sedangkan Peraturan Pemerintah no. 47 tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Salinan PP No. 54 tahun 2021 dapat didownload melalui link : https://s.id/PP54_2021 |
|
Definisi | |
1. | Petugas UPP adalah petugas unit pelayanan publik |
2. | Batikmark “batik INDONESIA” selanjutnya disebut batikmark adalah suatu tanda yang menunjukkan identitas dan ciri batik buatan Indonesia, yang terdiri dari tiga jenis batik, yaitu batik tulis, batik cap dan batik kombinasi tulis dan cap dengan Hak Cipta Nomor 034100 tanggal pendaftaran 05 Juni 2007. |
Pengendalian Ketidaksesuaian | |
Pengendalian produk tidak sesuai untuk layanan yang dilakukan oleh lembaga terakreditasi (layanan pengujian, kalibrasi, dan sertifikasi) mengacu pada dokumen lembaga tersebut. Untuk layanan lainnya, pengendalian produk tidak sesuai dikendalikan oleh petugas kontrol kualitas (QC) dari UPP yaitu Kepala UPP BBKB dan atau Sekretaris UPP. |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Sarana pengaduan meliputi:
PENGADUAN PENGUNJUNG DI LOKET PENDAFTARAN |
||
SARANA PENGADUAN |
PENCATATAN |
TINDAKAN YANG DILAKUKAN |
Kotak Saran |
Formulir keluhan |
Pengguna jasa menulis keluhan dan memasukkan ke kotak saran. |
Ruang Pengaduan |
Formulir keluhan |
Pengguna jasa menulis keluhan di desk pengaduan. |
Saran Kritik dalam kuesioner kepuasan pengguna jasa secara langsung atau via https://goo.gl/forms/xW0tDP4BZXx1oplH2 |
Kuesioner |
Pengguna jasa menulis keluhan di ruang layanan atau secara online. |
Pertanyaan masyarakat via Website BBKB https://bbkb.kemenperin.go.id/index.php/pengaduan/form |
Kuesioner |
Pengguna jasa menulis dalam formulir keluhan secara online. |
Petugas pengelolaan pengaduan 0274-546111 Ext. 111 atau melalui 082223799288 |
Formulir keluhan |
Pengguna jasa menyampaikan keluhan kepada petugas melalui telepon. |
1. Pengaduan secara langsung akan dicatat dalam formulir keluhan oleh pengguna jasa.
2. Kotak saran dicek oleh Petugas UPP. Apabila ada pengaduan, selanjutnya dicatat dalam formulir keluhan oleh petugas.
3. Pengaduan melalui telepon atau secara online akan dicatat dalam formulir keluhan oleh petugas pelayanan pengaduan
4. Dari semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana yang sudah direkam dalam formulir pengaduan, akan diperiksa oleh Petugas UPP, selanjutnya dilaporkan kepada Koordinator terkait dengan diketahui oleh Koordinator Humas dan Kerjasama.
5. Koordinator Terkait menelaah Pengaduan/Keluhan pengguna jasa dan mengambil tindakan perbaikan sesuai dengan Pengaduan/Keluhan pengguna jasa atau mengagendakan untuk perbaikan, kemudian menyampaikan kepada Petugas UPP
6. Petugas UPP merekam tindak lanjut pada formulir Tindak Lanjut Pengaduan/Keluhan dan melaporkannya kepada Koordinator Humas dan Kerjasama.
7. Koordinator Humas dan Kerjasama menandatangani rekaman tindak lanjut dan meyerahkan kembali kepada petugas UPP
8. Petugas menyampaikan tindak lanjut Pengaduan/Keluhan kepada pengguna jasa
9. Menerima tindak lanjut Pengaduan/Keluhan
Berikut adalah Alur Proses Layanan Batikmark