WhatsApp
RL_LSPr-025-IDN


 

 

Jaminan Mutu Produk Perak untuk IKM, Produsen Perak, dan Eksportir

Di tengah meningkatnya ketertarikan masyarakat terhadap produk logam mulia, perak kini bukan hanya sebagai perhiasan atau kerajinan bernilai estetika, melainkan juga mulai dilirik sebagai instrumen investasi yang lebih terjangkau dibanding emas. Dalam konteks ini, mutu dan standar kualitas produk perak menjadi sangat penting, baik untuk kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.

Namun, bagaimana konsumen maupun buyer internasional dapat memastikan bahwa produk perak buatan Indonesia benar-benar bermutu?

Jawabannya adalah melalui sertifikasi produk perak berstandar nasional, yang saat ini hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) BBSPJIKB, satu-satunya LSPro di Indonesia yang memiliki ruang lingkup untuk sertifikasi produk perak sesuai SNI 319:2023.

Mengapa Sertifikasi Produk Perak Itu Penting?

Di tengah tekanan inflasi global dan perubahan iklim ekonomi, produk lokal seperti kerajinan perak memiliki potensi besar untuk menembus pasar internasional. Sertifikasi produk perak:

1. Menjamin mutu dan keamanan produk

2. Meningkatkan kepercayaan pasar

3. Mempermudah akses ke pasar ekspor

4. Membedakan produk berkualitas dengan tiruan

SNI 319:2023 telah ditetapkan sebagai standar nasional yang mengatur kadar perak serta pencantuman cap kadar pada produk. Tanpa sertifikasi, produk perak dari pelaku UMKM dan industri lokal bisa dipandang tidak layak atau diragukan keasliannya oleh buyer dalam maupun luar negeri.

LSPro BBSPJIKB: Satu-satunya Mitra Sertifikasi SNI Perak Terpercaya

Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) yang berada di bawah Kementerian Perindustrian RI, melalui LSPro BBSPJIKB, telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan Nomor Akreditasi LSPr-025-IDN untuk menyelenggarakan sertifikasi produk perak berdasarkan SNI 319:2023. LSPro BBSPJIKB adalah satu-satunya lembaga sertifikasi produk di Indonesia yang memiliki ruang lingkup sertifikasi produk perak.

Lampiran Sertifikat Akreditasi LSPr-025-IDN untuk produk perak

Dengan dukungan laboratorium uji yang terakreditasi, auditor berpengalaman, serta sistem penilaian berbasis ketertelusuran dan transparansi, LSPro BBSPJIKB menjadi mitra strategis bagi:

1. IKM kerajinan perak yang ingin meningkatkan daya saing,

2. Pengusaha manufaktur perak yang ingin memperluas pasar,

3. Eksportir yang ingin memenuhi persyaratan buyer internasional.

Sertifikasi SNI Produk Perak: Investasi untuk Masa Depan

Bagi pelaku industri, mengikuti sertifikasi produk bukanlah beban, melainkan langkah investasi jangka panjang. Sertifikasi dapat meningkatkan nilai jual, membuka peluang ekspor, dan bahkan menumbuhkan kepercayaan investor. Di tengah tren investasi logam mulia yang meningkat, produk perak bersertifikasi SNI memiliki peluang besar untuk menjadi bagian dari ekosistem investasi lokal yang sehat dan terpercaya.

Baca Juga:

Cara Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk Perak: Panduan Lengkap dari LSPro BBSPJIKB

Ayo Sertifikasi Produk Perak Anda Sekarang!

Jangan biarkan produk unggulan Anda kalah bersaing hanya karena belum tersertifikasi. LSPro BBSPJIKB siap menjadi mitra bagi UMKM, industri kreatif, dan eksportir untuk menghadirkan produk perak Indonesia yang tidak hanya indah, tetapi juga berkualitas, aman, dan memenuhi standar nasional.

Ingin produk perak Anda tersertifikasi SNI 319:2023?

Hubungi LSPro BBSPJIKB 

Unit Pelayanan Publik Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Kementerian Perindustrian

Jl. Kusumanegara No. 7 Kota Yogyakarta 55166 

D.I. Yogyakarta

0274-546111 (ext. 109)

https://wa.me/6282223799288 (Aldila) atau

https://wa.me/6285232605316 (Ridwan)

Tag : Sertifikasi Perak, LSPro BBSPJIKB, SNI Perak, SNI 319:2023, UMKM Kerajinan Perak, Ekspor Produk Perak, Sertifikasi Produk Logam Mulia, Lembaga Sertifikasi Produk Perak, BBSPJIKB Kemenperin, Standar Nasional Indonesia Perak


BALAI BESAR KERAJINAN DAN BATIK

Jalan Kusumanegara No. 7, Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta 55166
Telp. 0274-546111 Ext.109 | Fax. 0274-543582
E-mail:bbkb@kemenperin.go.id | Instagram : @bbspjikb_kemenperin | Whatsapp : 6282223799288

Bagikan di Media Sosial Anda