
photo by freepik
Perak bukan sekadar logam berharga, tapi juga simbol kualitas dan kepercayaan. Dalam perekonomian yang makin kompetitif dan masyarakat yang makin sadar mutu, sertifikasi SNI menjadi kunci keberhasilan bagi pelaku usaha perak di Indonesia.
Sertifikasi SNI: Standar Mutu yang Mengangkat Nilai Produk
SNI (Standar Nasional Indonesia) adalah tolok ukur mutu yang diakui secara nasional dan internasional. Bagi produk perak—baik perhiasan, kerajinan, maupun logam mulia—sertifikasi SNI memastikan bahwa produk tersebut: Memiliki kadar logam mulia yang sesuai; Aman untuk digunakan; Diproses dengan standar produksi yang tepat; Layak bersaing di pasar global.
Dengan memiliki SNI untuk produk perak, produsen menunjukkan komitmen pada mutu dan integritas produk, yang menjadi nilai tambah besar di mata konsumen maupun mitra dagang.
Mengenal SNI 319:2023 Barang-Barang Perak
Produk perak di Indonesia saat ini mengacu pada standar SNI 319:2023 tentang Barang-barang Perak. Standar ini diterbitkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan berlaku untuk berbagai bentuk produk perak, baik sebagai bahan baku maupun barang jadi.
Tujuan SNI 319:2023:
1. Memberikan acuan bagi produsen dalam memproduksi barang-barang perak yang sesuai standar mutu.
2. Melindungi konsumen agar memperoleh produk perak yang sesuai kadar dan aman digunakan.
3. Menjadi panduan bagi laboratorium pengujian dalam menentukan kadar perak dengan metode yang terstandar.
Klasifikasi Produk Perak Menurut SNI 319:2023:
1. Batangan
2. Ingot
3. Granul
4. Perhiasan
5. Kristal perak (silver sponge)
6. Bubuk perak (silver powder)
7. Barang-barang perak dalam bentuk lainnya
Dengan adanya klasifikasi ini, pelaku usaha dapat menyesuaikan produk mereka dengan standar yang berlaku, sekaligus mempermudah proses sertifikasi dan pengujian.
Perak, Investasi yang Mulai Naik Daun
Selama ini, emas menjadi primadona dalam dunia investasi logam mulia. Namun, tren saat ini menunjukkan perak mulai naik daun sebagai alternatif investasi yang menjanjikan, terutama bagi generasi muda dan investor pemula. Perak lebih terjangkau, mudah diakses, dan tetap bernilai dalam jangka panjang.
Permintaan terhadap produk perak bersertifikat meningkat, karena dianggap lebih aman dan dapat diperdagangkan di pasar resmi, toko logam mulia, dan platform e-commerce. Tanpa sertifikasi, produk seringkali diragukan keasliannya dan sulit memasuki pasar premium.
Kebutuhan Pasar dan Perubahan Perilaku Konsumen
Kondisi perekonomian saat ini menunjukkan bahwa konsumen makin selektif. Mereka tidak hanya mencari harga terbaik, tapi juga jaminan mutu dan keaslian. Produk perak dengan SNI lebih mudah dipercaya—baik oleh pembeli lokal maupun internasional.
Tidak sedikit pembeli besar yang kini mensyaratkan pemenuhan standar produk atau sertifikasi SNI. Hal ini menjadi peluang besar bagi UMKM dan produsen dalam negeri yang ingin naik kelas dan menembus pasar ekspor.
Manfaat Nyata Bagi UMKM dan Industri Perak
Bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) dan pelaku industri, sertifikasi SNI menympan peluang besar:
1. Meningkatkan daya saing produk lokal terhadap produk luar.
2. Memperluas akses pasar, termasuk tender dan retail besar.
3. Mendukung pembiayaan, karena banyak lembaga keuangan mempertimbangkan legalitas dan mutu produk dalam pemberian kredit.
4. Menjaga kepercayaan konsumen karena jaminan kualitas produk.
BBSPJIKB Kemenperin sebagai LSPro (Lembaga Sertifikasi Produk) yang memiliki ruang lingkup sertifikasi produk perak yang telah terakreditasi KAN, memberikan layanan sertifikasi SNI untuk produk perak berdasarkan SNI 319:2023, dengan proses yang transparan, terjangkau, dan didampingi oleh petugas yang berpengalaman.
Informasi Lengkap Sertifikasi Produk BBSPJIKB
Sertifikasi Bukan Beban, Tapi Investasi Jangka Panjang
Dalam era yang menuntut transparansi dan kualitas, sertifikasi SNI bukan sekadar legalitas—tapi investasi strategis untuk menjadikan produk perak Indonesia unggul di pasar domestik dan global.
Kini saatnya produk perak Anda tampil lebih percaya diri di pasar dengan menggunakan logo SNI. Dapatkan layanan sertifikasi SNI melalui BBSPJIKB Kemenperin dan buktikan mutu produk Anda kepada dunia.
Hubungi LSPro BBSPJIKB:
Unit Pelayanan Publik Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Kementerian Perindustrian
Jl. Kusumanegara No. 7 Kota Yogyakarta 55166
D.I. Yogyakarta
0274-546111 (ext. 109)
https://wa.me/6282223799288 (Aldila) atau
https://wa.me/6285232605316 (Ridwan)
Temukan kami juga di:
Tag : Sertifikasi produk perak, SNI 319:2023 perak, Mutu perak Indonesia, Investasi perak bersertifikat, Standar nasional produk perak, UMKM perak Indonesia, Produk perak berkualitas, Perak sebagai investasi alternatif
Jalan Kusumanegara No. 7, Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta 55166
Telp. 0274-546111 Ext.109 | Fax. 0274-543582
E-mail:bbkb@kemenperin.go.id | Instagram : @bbspjikb_kemenperin | Whatsapp : 6282223799288