Dalam mengangkat citra batik Indonesia salah satu upaya dilakukan adalah menjadikan produk batik yang “ramah lingkungan”. Untuk mewujudkan industri batik yang memiliki kepedulian dengan lingkungan hidup, maka Balai Besar Kerajinan dan Batik (BBKB), Kementerian Perindustrian RI bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tanggal 26-27 Oktober 2015 di Ruang Soga, BBKB Yogyakarta menggelar kegiatan Sosialisasi tentang Pencantuman Logo Ekolabel Pada Produk Batik. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menyamakan visi dan misi dalam rangka penerapan ekolabel pada produk batik.
Adapun rangkaian kegiatan sosialisasi tersebut dimulai pada hari Senin, tanggal 26 Oktober 2015 dengan kegiatan rapat koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan berbagi pengalaman dengan Balai Besar Pulp dan Kertas Bandung tentang mekanisme ekolabel swadeklarasi dan persyaratan Lembaga Verifikasi Ekolabel (LVE) swadeklarasi. Pada hari Kedua tanggal 27 Oktober 2015 diadakan pula sosialisasi tentang pencantuman logo ekolabel pada IKM batik dihadiri sebanyak 50 orang. Pada acara tersebut dibuka oleh kepala BBKB Ibu Zulmalizar dan didampingi Bapak Noer Adi Wardoyo ( Kepala Pusat Standarisasi Produk- KLHK), Ibu Nurmayanti (Kepala Bidang Standarisasi Produk- KLHK) dan Ibu Evi Yuliati F (Kabid. PASKAL-BBKB) sebagai nara Sumber
Dalam kata sambutannya Kepala BBKB menyampaikan bahwa Isu lingkungan mengenai limbah batik dapat merusak citra batik Indonesia. Oleh karena itu perlu dilakukan upaya-upaya untuk melindungi dan melestarikan lingkungan, sehingga batik Indonesia mempunyai citra yang baik di kalangan nasional dan internasional. Salah satu upaya yang dapat mengangkat citra batik Indonesia adalah menjadikan produk batik yang “ramah lingkungan”. Hal tersebut sejalan dengan meningkatnya kesadaran konsumen dan produsen terhadap kelestarian dan perbaikan kualitas lingkungan maka pola konsumsi dan produksi beralih pada produk yang ‘ramah lingkungan’. Ekolabel sebagai perangkat yang berperan dalam kebijakan pola produksi dan konsumsi, ekolabel dapat dimanfaatkan untuk mendorong konsumen agar memilih produk-produk yang menimbulkan dampak lingkungan yang lebih kecil dibandingkan produk lain yang sejenis penerapan ekolabel oleh para pelaku usaha dapat mendorong inovasi industri yang berwawasan lingkungan. Selain itu Ekolabel dapat memberikan citra yang positif bagi ‘brand’ produk maupun perusahaan yang memproduksi dan/atau mengedarkannya di pasar, yang sekaligus menjadi investasi bagi peningkatan daya saing pasar.