A. SERTIFIKASI PROFESI BBKB (LSP)

Pendahuluan

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Balai Besar Kerajinan dan Batik yang selanjutnya disingkat LSP BBKB, adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang dibentuk berdasarkan SK Ka. BBKB Nomor 037/I.KP.Kpts/Bd/BBKB/V/2018 dan Nomor 38/I.KP.Kpts/Bd/BBKB/V/2018. LSP BBKB merupakan bagian dari badan hukum BBKB, sehingga dapat secara legal mempertanggungjawabkan kegiatan-kegiatan sertifikasinya. Lisensi LSP BBKB diberikan melalui proses akreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. LSP BBKB termasuk kategori pihak pertama (LSP-P1) yang melakukan sertifikasi kompetensi batik bagi pelanggan untuk memastikan dan memelihara kompetensi selama dalam proses pelatihan. LSP-P1 BBKB secara konsisten telah memenuhi kompetensinya sesuai dengan “Pedoman BNSP 201 versi 2014, Pedoman BNSP 202 versi 2014 dan Pedoman BNSP 210 versi 2017” dan sudah mendapatkan lisensi dari BNSP dengan Nomor: BNSP-LSP-1485-ID berlaku hingga 7 Mei 2024.Tujuan dari LSP BBKB adalah mengembangkan dan mempertahankan kompetensi sumber daya manusia di bidang IKM batik yang mampu bersaing baik secara nasional maupun internasional. Untuk mencapai hal tersebut, maka LSP BBKB memberikan pelayanan yang profesional.

Ruang Lingkup

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga yang diberi lisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang bertanggungjawab melaksanakan sertifikasi profesi kompetensi batik dengan dengan ruang lingkup mencakup 34 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Batik. Ruang lingkup tersebut dibagi dalam 5 (lima) klaster skema sertifikasi dan untuk klaster skema sertifikasinya beserta ruang lingkupnya sebagai berikut:

1. SKEMA SERTIFIKASI KLASTER PERANCANG MOTIF KAIN BATIK

NO

KODE UNIT

JUDUL UNIT

1

C.13BTK01.001.2

Menggambar Sketsa Batik

2

C.13BTK01.002.2

Menggambar Motif Batik

3

C.13BTK01.007.2

Membuat Rancangan Desain Motif Batik

4

C.13BTK01.035.2

Mengatur Posisi Motif Ragam Hias Pada Kain

5

C.13BTK01.022.1

Membuat Motif Batik Berpola Dasar Baju/Produk Batik

6

C.13BTK01.023.1

Mengatur Letak Pola Pada Kain

7

C.13BTK01.024.1

Melakukan Pemotongan Kain

8

C.13BTK01.025.1

Memeriksa Cacat Kain

 

2. SKEMA SERTIFIKASI KLASTER PEMBUATAN KAIN BATIK CAP

NO

KODE UNIT

JUDUL UNIT

1

C.13BTK01.027.1

Melakukan Penganjian Kain

2

C.13BTK01.023.1

Mengatur Letak Pola Pada Kain

3

C.13BTK01.024.1

Melakukan Pemotongan Kain

4

C.13BTK01.025.1

Memeriksa Cacat Kain

5

C.13BTK01.029.2

Membuat Malam Batik

6

C.13BTK01.036.2

Menggunakan Canting Cap

7

C.13BTK01.030.1

Melakukan Uji Kelenturan Malam

8

C.13BTK01.031.1

Melakukan Pengolahan Malam Bekas

9

C.13BTK01.037.1

Memperbaiki Canting Cap

10

C.13BTK01.033.2

Memeriksa Hasil Pembatikan

 

3. SKEMA SERTIFIKASI KLASTER PEMBUATAN KAIN BATIK TULIS

NO

KODE UNIT

JUDUL UNIT

1

C.13BTK01.027.1

Melakukan Penganjian Kain

2

C.13BTK01.024.1

Melakukan Pemotongan Kain

3

C.13BTK01.025.1

Memeriksa Cacat Kain

4

C.13BTK01.034.2

Menjiplak Gambar Desain Motif Batik Dari Kertas Ke Kain (Ngeblat)

5

C.13BTK01.029.2

Membuat Malam Batik

6

C.13BTK01.030.1

Melakukan Uji Kelenturan Malam

7

C.13BTK01.031.1

Melakukan Pengolahan Malam Bekas

8

C.13BTK01.038.2

Membuat Rengrengan/Lengrengan

9

C.13BTK01.039.2

Melakukan Nglowong, Ngiseni, Nerusi

10

C.13BTK01.040.2

Melakukan Mopok, Nembok, Nutup, Mbironi

11

C.13BTK01.033.2

Memeriksa Hasil Pembatikan

 

4. SKEMA SERTIFIKASI KLASTER PEWARNAAN BATIK

NO

KODE UNIT

JUDUL UNIT

1

C.13BTK01.045.2

Membuat Larutan Zat Warna Sintetis

2

C.13BTK01.046.2

Melakukan Pencelupan Dengan Zat Warna Sintetis

3

C.13BTK01.047.2

Melakukan Pencoletan

4

C.13BTK01.041.2

Melakukan Ekstraksi Zat Warna Alam

5

C.13BTK01.042.2

Melakukan Fermentasi Zat Warna Alam

6

C.13BTK01.043.2

Membuat Larutan Zat Warna Alam

7

C.13BTK01.044.2

Melakukan Pencelupan Dengan Zat Warna Alam

8

C.13BTK01.048.2

Melakukan Pelepasan Malam Dengan Cara Dikerok (Ngerok)

9

C.13BTK01.049.2

Melakukan Pelepasan Malam Dengan Cara Direbus (Nglorod)

10

C.13BTK01.050.1

Memeriksa Hasil Pelepasan Malam

 

5. SKEMA SERTIFIKASI KLASTER PEMBUATAN CANTING

NO

KODE UNIT

JUDUL UNIT

1

C.13BTK01.062.2

Membuat Canting Tulis

2

C.13BTK01.063.1

Memeriksa Hasil Pembuatan Canting Tulis

3

C.13BTK01.064.1

Membuat Gambar Desain Motif Cap

4

C.13BTK01.065.2

Membuat Canting Cap

5

C.13BTK01.066.1

Memeriksa Hasil Pembuatan Canting Cap

 PROSEDUR PERMOHONAN SERTIFIKASI PROFESI

 LSP

STRUKTUR ORGANISASI LSP

Struktur

TARIF SERTIFIKASI LSP

 

NO

KLASTER / SKEMA

SATUAN

TARIF

1

Sertifikasi Profesi Batik Klaster Perancangan Motif Kain batik

per orang

   600.000

2

Sertifikasi Profesi Batik Klaster Pembuatan Kain Batik Cap

per orang

   600.000

3

Sertifikasi Profesi  Batik Klaster Pembuatan kain Batik Tulis

per orang

   600.000

4

Sertifikasi Profesi Klaster Pewarnaan Kain Batik

per orang

   600.000

5

Sertifikasi Profesi Klaster Pembuatan Canting

per orang

   600.000

 

 

 

B. SERTIFIKASI SPPT SNI

Lembaga Sertifikasi Produk Balai Besar Kerajinan dan Batik(LSPro Balai Besar Kerajinan dan Batik ) atau lebih dikenal sebagai LSPro TOEGOE berkedudukan di Balai Besar Kerajinan dan Batik Jl. Kusumanegara No. 7 Yogyakarta. LSPro TOEGOE merupakan Lembaga Sertifikasi Produk yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor Akreditasi LSPr-025-IDN yang bertugas melaksanakan sertifikasi produk sesuai dengan standar produk yang diacu dan diakui melalui evaluasi sistem mutu dan penilaian hasil uji.

Kegiatan sertifikasi yang diselenggarakan oleh LSPro BBKB (TOEGOE) bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan produsen agar dapat memperoleh atau menghasilkan produk yang bermutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Tanda kesesuaian produk dengan SNI tersebut dapat dicantumkan pada produk atau kemasan yang digunakan. Dengan pemberian tanda SNI tersebut diharapkan dapatmenunjang peningkatan ekspor non migas melalui peningkatan produk yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) melalui pelayanan yang profesional dan memuaskan.
Sesuai dengan ruang lingkup akreditasi, proses sertifikasi produk yang diselenggarakan oleh LSPro BBKB (TOEGOE) menggunakan dua tipe skema sertifikasiyang telah ditetapkan oleh KAN, yaitu Skema Tipe 3 untuk sertifikasi produk perhiasan/perak, alat-alat olahraga, tekstil dan produk tekstil seperti kain batik, tenun dan lain - lainserta Skema Tipe 1B untuk sertifikasi produk mainan anak dan pakaian bayi yang dimana harus diterapkan secara wajib.
Skema Tipe 3 mencakup seleksi, determinasi yang mencakup pengujian produk, evaluasi lapangan yang terkait dengan lini produksi, review dan penetapan keputusan sertifikasi. Skema Tipe 3 ini diikuti dengan survailen yaitu cara pengujian dan evaluasi lapangan kembali yang terkait dengan lini produksi pemohon sertifikasi. Sedangkan Skema Tipe 1B mencakup seleksi, determinasi yang mencakup pengambilan contoh produk, pengujian produk, peninjauan hasil pengujian dan penetapan keputusan sertifikasi

Ruang Lingkup
Dalam pelaksanaan sertifikasi produk LSPro BBKB (TOEGOE) memiliki ruang lingkup

Ruang Lingkup 1

Ruang Lingkup 2

Prosedur Permohonan Sertifikasi Produk dan Penggunaan Tanda SNI
Dalam pelaksanaan sertifikasi produk LSPro BBKB (TOEGOE) ada beberapa tahapan permohonan sertifikasi produk dan penggunaan Tanda SNI yang harus dilewati, tahapan tersebut antara lain:

SERTIFIKASI SKEMA TIPE 3
1.  Permohonan Sertifikasi
Perusahaan yang akan mengajukan permohonan sertifikasi produk penggunaan tanda SNI harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Pemohon sertifikasi mengajukan permohonan sertifikasi produk dengan mengisi formulir di bawah ini.
1) Formulir Permohonan (klik di sini untuk mengunduh)
2) Daftar Isian Pemohonan (klik di sini untuk mengunduh)

b. Pemohon sertifikasi menyerahkan kembali formulir tersebut pada butir a diatas kepada Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Balai Besar Kerajinan dan Batik dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:
1) Profil Perusahaan
2) Surat Ijin Usaha (SIUP)
3) Tanda Daftar Industri (TDI)
4) Dokumen dan rekaman yang terkait dengan lini produksi.
5) Panduan Mutu (jika ada)
6) Sertifikat Uji Mutu produk (jika ada).

c. Apabila telah memenuhi persyaratan, maka kepada Pemohon sertifikasi diberikan Tanda Terima Dokumen Permohonan Sertifikasi Produk dengan lampiran sebagai berikut:
1) Formulir Perjanjian Permohonan Sertifikasi.
2) Struktur Biaya Sertifikasi.
3) Skema Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI.

d. Apabila permohonan sertifikasi diterima, maka LSPro TOEGOE memberitahukan secara tertulis/lisan kepada Pemohon agar mempersiapkan diri untuk Pelaksanaan Sertifikasi yaitu evaluasi lapangan dan pengambilan contoh produk untuk diuji, dimana sebelumnya pemohon harus menyelesaikan administrasi berupa biaya sertifikasi kepada Petugas PTSP Balai Besar Kerajinan dan Batik. Ketentuan ini diatur dalam Dokumen Pendukung LSPro TOEGOE, silakan (klik di sini untuk mengunduh).
 
2. Pelaksanaan Proses Evaluasi Lapangan (Evaluasi Lapangan)
a. LSPro TOEGOE melakukan evaluasi terhadap perusahaan Pemohon sertifikasi yaitu:
1) Peninjauan kesesuaian Sistem Manajemen Mutu yang diterapkan di lini produksi perusahaan Pemohon.
2) Pengambilan contoh produk untuk diuji.

b. LSPro TOEGOE melakukan evaluasi melalui Rapat Kajian Hasil Evaluasi untuk menentukan pemberian sertifikasi. Apabila dari hasil pengkajian terhadap pelaksanaan sertifikasi memenuhi persyaratan, maka LSPro TOEGOE memberitahukan secara tertulis/lisan atas Status Sertifikasi kepada Pemohon sertifikasi produk, termasuk penentuan tanggal penyerahan serifikat.

SERTIFIKASI SKEMA TIPE 1B
1.   Permohonan Sertifikasi
Perusahaan yang akan mengajukan permohonan sertifikasi produk penggunaan tanda SNI harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Pemohon sertifikasi mengajukan permohonan sertifikasi produk dengan mengisi formulir dibawah ini.

1) Formulir Permohonan
·  Untuk Produsen Dalam Negeri (klik di sini untuk mengunduh)
·  Untuk Importir (klik di sini untuk mengunduh)
2) Daftar Isian Pemohonan
·  Untuk Produsen Dalam Negeri (klik di sini untuk mengunduh)
·  Untuk Importir (klik di sini untuk mengunduh)

Pemohon sertifikasi menyerahkan kembali formulir tersebut pada butir a diatas kepada Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Balai Besar Kerajinan dan Batik dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:
1) Profil Perusahaan.
2) Surat Ijin Usaha (SIUP)
3) Tanda Daftar Industri (TDI)
4) Dokumen dan rekaman yang terkait dengan lini produksi.
5) Sertifikat Uji Mutu produk (bila ada).

Apabila telah memenuhi persyaratan, maka kepada Pemohon sertifikasi diberikan Tanda Terima Dokumen Permohonan Sertifikasi Produk, yang selanjutnya dilakukan tindak lanjut sebagai berikut :
1) Untuk Pemohon Sertifikasi Mainan Anak
Membawa langsung dokumen Tanda Terima Dokumen yang telah dilegalisir dan dokumen permohonan Pencatatan Register SNI Mainan anak beserta semua lampirannya ke Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian di Jakarta (klik di sini untuk mengetahui alamat Dirjen BIM). Selanjutnya setelah surat Register keluar,Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu BBKB akan memberikan surat tagihan biaya sertifikasi, dan apabila biaya tersebut telah diselesaikan oleh pemohon, maka akan dilakukan Pengambilan Contoh oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC) yang ditugaskan. Sebelumnya akan diberitahukan waktu pelaksanaan pengambilan contoh tersebut melalui surat / email.

2) Untuk Pemohon sertifikasi Pakaian Bayi
Penyerahan langsung dokumen Tanda Terima Dokumen yang telah dilegalisir dan dokumen permohonan Pencatatan Register SNI Pakaian Bayi beserta semua lampirannya ke Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian di Jakarta dapat dilakukan setelah dilakukan proses Sertifikasi (sertifikat sudah beres). Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu BBKB akan memberikan surat tagihan biaya sertifikasi, dan apabila biaya tersebut telah diselesaikan oleh pemohon, maka akan dilakukan Pengambilan Contoh oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC) yang ditugaskan. Sebelumnya akan diberitahukan waktu pelaksanaan pengambilan contoh tersebut melalui surat / email. Proses Pengambilan Contoh dapat dilakukantanpa menunggu surat Register dari Dirjen BIM, surat register dapat diberikan ke LSPro Toegoe pada saat penyerahan sertifikat.

2.   Pelaksanaan Pengambilan Contoh Uji
Pelaksanaan Pengambilan Contoh Uji dilakukan Petugas Pengambil Contoh (PPC) yang ditunjuk oleh LSPro TOEGOE. Kegiatan ini meliputi:
a. Pengambilan contoh dilakukan di gudang produk jadi untuk produk yang dihasilkan oleh perusahaan dalam negeri dan di gudang muat jika merupakan produk import.
b. Sebelum melakukan pengambilan contoh, PPC wajib membuat rencana pengambilan contoh (sampling plan) terlebih dahulu dan dimintakan persetujuannya kepada pemohon.
c. Jumlah contoh yang diambil tergantung dari jenis mainan / pakaian bayi yang tercantum dalam packing list yang diajukan pemohon dan berpanduan pada juknis yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian.
d. Jika contoh sudah diambil, maka PPC harus mengemas contoh tersebut sampai siap untuk dikirim ke laboratorium pengujian yang ditunjuk dan disetujui oleh pemohon. Pengiriman dilakukan oleh pemohon.
e. PPC harus membuat Berita Acara Pengambilan Contoh / Sampel rangkap 4 (empat) yang ditujukan kepada laboratorium pengujian, pemohon, LSPro TOEGOE dan dismpan sebagai arsip untuk PPC. Selain itu PPC juga harus membuat surat pengantar untuk pengujian ke Laboratorium Pengujian yang dituju.
Catatan:
Biaya akomodasi dan transport PPC dibebankan kepada pemohon dan tidak termasuk dalam biaya sertifikasi.

3.   Pelaksanaan Evaluasi Hasil Uji Laboratorium
Setelah hasil uji dari laboratorium pengujian diterima oleh LSPro TOEGOE, maka akan dilaksanakan Pengkajian Hasil Uji oleh Tim Pengkaji Hasil Evaluasi untuk dasar pengambilan keputusan sertifikasi. Apabila memenuhi persyaratan maka sertifikat dapat segera diterbitkan, dan akan segera dilakukan pemberitahuan kepada pemohon beserta penentuan tanggal serah terima sertifikat.

Prosedur Penanganan Keluhan Pelanggan
1.    Apabila pelanggan tidak puas dengan pelayanan LSPro TOEGOE, dapat mengajukan keluhan dengan mengisi Formulir Keluhan, Naik Banding dan Perselisihan ( F /7.1).
2.    Formulir keluhan pelanggan diterima oleh Koordinator Administrasi dan dilaporkan kepada Manager Lembaga untuk ditindaklanjuti.
3.    Manajer Lembaga menunjuk Koordinator Teknis/ Koordinator Administrasi untuk melakukan tindak lanjut keluhan yang bersifat teknis/administratif.
4.    Setelah dipelajari dan dilakukan perbaikan kemudian Koordinator Teknis/Koordinator Administrasi menyerahkan kepada Manajer Lembaga
5.    Manajer Lembaga menunjuk KoordinatorAdministrasi untuk menyampaikan solusi dari keluhan tersebut kepada pelanggan.
6.    Apabila pelanggan setuju dengan keputusan LSPro TOEGOE maka permasalahan dianggap selesai.
7.    Keluhan diselesaikan paling lama 7 ( tujuh ) hari kerja sejak surat keluhan disampaikan ke LSPro TOEGOE.
8.    Apabila pelanggan tidak setuju dengan keputusan LSPro TOEGOE maka pelanggan bisa mengajukan banding kepada LSPro TOEGOE.

Hak dan Kewajiban Pemohon/Pemasok

1. Hak Pemohon / Pemasok

a. Pemohon / Pemasok berhak untuk mendapatkan informasi sejelas – jelasnya tentang sertifikasi produk yang dilakukan oleh TOEGOE - PCB.

b. Pemohon / Pemasok berhak untuk melakukan komplain terhadap pelayanan TOEGOE - PCB yang kurang memuaskan atau kurang baik.

c. Pemohon / Pemasok berhak untuk menolak waktu pelaksanaan evaluasi apabila waktu yang telah ditetapkan oleh TOEGOE - PCB tidak sesuai dengan kegiatan pemohon / pemasok. Kemudian secara musyawarah bersama menentukan waktu untuk pelaksanaannya.

d. Pemohon / Pemasok berhak untuk mengetahui segala perubahan sistem evaluasi yang digunakan oleh TOEGOE - PCB.

e. Apabila Pemohon / Pemasok kurang berkenan dengan petugas TOEGOE - PCB yang ditunjuk, dapat mengajukan keberatan secepatnya.

2. Kewajiban Pemohon / Pemasok

a. Selalu memenuhi ketentuan yang relevan dengan program sertifikasi TOEGOE – PCB.

b. Melakukan persiapan yang diperlukan untuk pelaksanaan evaluasi, termasuk persiapan untuk pemeriksaan dokumen dan akses keseluruh bidang, rekaman (termasuk laporan audit internal) dan personel untuk tujuan evaluasi (misalnya pengujian, inspeksi, asesmen, survailen, dan asesmen ulang) serta penyelesaian keluhan.

c. Membuat penyataan bahwa sertifikasi sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi yang telah diberikan.

d. Tidak menggunakan sertifikasi produknya sedemikian rupa sehingga mengurangi wibawa TOEGOE - PCB dan tidak membuat pernyataan yang menyesatkan atau tidak sah berkaitan dengan sertifikasi produk.

e. Menghentikan penggunaan semua iklan yang mengacu pada sertifikasi dan mengembalikan dokumen sertifikasi sesuai persyaratan TOEGOE - PCB, akibat penundaaan atau pencabutan sertifikasi.

f. Menggunakan sertifikasi hanya untuk menunjukan bahwa produk telah disertifikasi sesuai dengan standar yang ditetapkan.

g. Berusaha menjamin bahwa tidak ada sertifikasi atau laporan atau bagiannya, disalahgunakan.

h. Mematuhi peryaratan TOEGOE - PCB dalam membuat acuan mengenai sertifikasi produk di media komunikasi seperti dokumen, brosur atau iklan.

Dukungan Keuangan LSPRO Toegoe - PCB

LSPro TOEGOE memiliki stabilitas keuangan dan sumber daya yang dibutuhkan untuk operasinya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang menjadi tanggung jawab Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta.

Biaya Sertifikasi

 No Keterangan   Biaya
  Skema 1B Produk Mainan Anak dan Pakaian Bayi (1 orang PPC):
1. Permohonan                                                                                       Rp   500.000,-
2. Petugas Pengambil Contoh (PPC) Per Orang/Hari                     Rp 1.000.000,-
3. Jasa Perdiem PPC Per Orang/Hari                                                   Rp   200.000,-
4. Panitia Teknis                                                                                            Rp   300.000,-
5. Panitia Penilaian                                                                                         Rp 1.000.000,-
6. Proses Sertifikasi                                                                                         Rp 2.000.000,-
  Total                                                                                                             Rp 5.000.000,-
     
  Skema 3 Produk Batik, Barang Emas, Barang Perak, Alat Olahraga, Tekstil, : Rp 11.600.000 per merk/SNI
1. Permohonan                                                                      Rp   500.000,-
2. Audit Stage I                                                                     Rp 1.000.000,-
3. Audit Stage II terdiri dari  
a. Lead Auditor (LA) Per Orang/Hari                                                          Rp 2.000.000,-
b. Auditor (A) Per Orang/Hari                                                                      Rp 1.500.000,-
c. Tenaga Ahli (TA) Per Orang/Hari                                                             Rp 1.500.000,-
d. PPC Per Orang/Hari                                      Rp 1.000.000,-
4. Jasa Proses Sertifikasi        
a. Panitia Teknis                                                                                                Rp   300.000,-
b. Panitia Penilaian                                                                                             Rp 1.000.000,-
c. Proses Sertifikasi (Per SNI)                                                   Rp 2.000.000,-
d. Jasa Perdiem Untuk LA, A, TA, PPC                                                      Rp   800.000,-
  Total                                                                                                              Rp11.600.000,-
  Pengawasan/Survailen : Rp4.500.000
  Catatan:
  Biaya terkait PPC mengikuti Jumlah Jenis Produk yang akan diambil sampelnya. Apabila Sampel Jenis Produk cukup banyak dan PPC yang ditugaskan lebih dari satu orang, maka biaya PPC yang timbul adalah Biaya PPC untuk 1 orang dikalikan jumlah PPC yang ditugaskan.
  Biaya di atas belum termasuk akomodasi, transportasi petugas dan biaya pengujian
  Biaya menyesuaikan jumlah hari dan banyaknya ruang lingkup sertifikasi
  Survailen dilakukan minimal setahun sekali selama sertifikasi masih berlaku (untuk Skema 3)

Berikut adalah Alur Proses Layanan Sertifikasi SPPT SNI

SPPT SNI
 

 

C. SERTIFIKASI BATIKMARK

 
Sistem, Mekanisme dan Prosedur Layanan
1. Pengguna jasa Mengajukan permohonan labelisasi batikmark ke Petugas UPP
2. Petugas UPP memproses permohonan  dan  membuat tanda terima persyaratan batikmark untuk pengguna jasa dan menyerahkan berkas kepada seksi sertifikasi
3. Kasi Sertifikasi Memeriksa berkas beserta kelengkapan dokumen kemudian menyampaikan informasi pengambilan sampel ke Petugas UPP  
4. Petugas UPP membuat surat pemberitahuan terkait informasi rencana pengambilan sampel kepada bendahara
5. Bendahara penerimaan membuat Bukti Pembuatan Tagihan PNBP (e billing) dan menyerahkan ke UPP
6. Petugas UPP menyerahkan surat pemberitahuan terkait informasi rencana pengambilan sampel dan Bukti Pembuatan Tagihan PNBP (e billing) ke pengguna jasa
7. Pengguna jasa membayar Bukti Pembuatan Tagihan PNBP (e-billing) 
8. Petugas UPP memeriksa SIMPONI dan menginformasikan bukti transfer dari pengguna jasa ke Seksi Sertifikasi
9. Kasi Sertifikasi Melakukan proses layanan batikmark kemudian menyerahkan sertifikat ke Petugas UPP
10. Petugas UPP menyerahkan sertifikat langsung ke pengguna jasa atau mengirim melalui kurir
11. Pengguna jasa menandatangani tanda terima sertifikat batikmark
Persyaratan
1. Kelengkapan administrasi, meliputi :
  a. Mengisi Formulir Permohonan Penggunaan Label Batikmark “batik Indonesia”
  b. Fotokopi KTP pemilik 
  c. Fotokopi Sertifikat Merk atau fotokopi surat bukti pendaftaran merk
  d. Contoh Merk
  e. Pembayaran sesuai tarif/biaya yang telah ditetapkan
2. Kelengkapan teknis, meliputi :
  a. Sampel uji batik yang dipilih oleh petugas pengambil contoh (PPC) di lokasi pengguna jasa
Biaya dan Tarif
  Biaya batikmark sebesar Rp 1.700.000,- (Sudah termasuk biaya pengujian sampel batik) per merk/jenis.
Definisi
1. Petugas UPP adalah petugas unit pelayanan publik
2. Batikmark “batik INDONESIA” selanjutnya disebut batikmark adalah suatu tanda yang menunjukkan identitas dan ciri batik buatan Indonesia, yang terdiri dari tiga jenis batik, yaitu batik tulis, batik cap dan batik kombinasi tulis dan cap dengan Hak Cipta Nomor 034100 tanggal pendaftaran 05 Juni 2007.
Pengendalian Ketidaksesuaian
  Pengendalian produk tidak sesuai untuk layanan yang dilakukan oleh lembaga terakreditasi (layanan pengujian, kalibrasi, dan sertifikasi) mengacu pada dokumen lembaga tersebut. Untuk layanan lainnya, pengendalian produk tidak sesuai dikendalikan oleh petugas kontrol kualitas (QC) dari UPP yaitu Kepala UPP BBKB dan atau Sekretaris UPP. 

 

 

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Sarana pengaduan meliputi:

PENGADUAN PENGUNJUNG DI LOKET PENDAFTARAN

SARANA PENGADUAN

PENCATATAN

TINDAKAN YANG DILAKUKAN

Kotak Saran

Formulir keluhan

Pengguna jasa menulis keluhan dan memasukkan ke kotak saran.

Ruang Pengaduan

Formulir keluhan

Pengguna jasa menulis keluhan di desk pengaduan.

Saran Kritik dalam kuesioner kepuasan pengguna jasa secara langsung atau via https://goo.gl/forms/xW0tDP4BZXx1oplH2

Kuesioner

Pengguna jasa menulis keluhan di ruang layanan atau secara online.

Pertanyaan masyarakat via Website BBKB https://bbkb.kemenperin.go.id/index.php/pengaduan/form

Kuesioner

Pengguna jasa menulis dalam formulir keluhan secara online.

Petugas pengelolaan pengaduan 0274-546111 Ext. 111 atau melalui 082223799288

Formulir keluhan

Pengguna jasa menyampaikan keluhan kepada petugas melalui telepon.

1. Pengaduan secara langsung akan dicatat dalam formulir keluhan oleh pengguna jasa.

2. Kotak saran dicek oleh Petugas UPP. Apabila ada pengaduan, selanjutnya dicatat dalam formulir keluhan oleh petugas.

3. Pengaduan melalui telepon atau secara online akan dicatat dalam formulir keluhan oleh petugas pelayanan pengaduan

4. Dari semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana yang sudah direkam dalam formulir pengaduan, akan diperiksa oleh Petugas UPP, selanjutnya dilaporkan kepada Kasi terkait dengan diketahui oleh Kasi Pemasaran.

5. Kepala Seksi Terkait menelaah Pengaduan/Keluhan pengguna jasa dan mengambil tindakan perbaikan sesuai dengan Pengaduan/Keluhan pengguna jasa atau mengagendakan untuk perbaikan, kemudian menyampaikan kepada Petugas UPP

6. Petugas UPP merekam tindak lanjut pada formulir Tindak Lanjut Pengaduan/Keluhan dan melaporkannya kepada Kasi Pemasaran

7. Kasi Pemasaran menandatangani rekaman tindak lanjut dan meyerahkan kembali kepada petugas UPP

8. Petugas menyampaikan tindak lanjut Pengaduan/Keluhan kepada pengguna jasa

9. Menerima tindak lanjut Pengaduan/Keluhan

Berikut adalah Alur Proses Layanan Batikmark

 

Alur

 

D. SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU (Dalam Proses)

 

1

Skema sertifikasi LSIH BBKB

2

Biaya layanan

3

Hak dan kewajiban pelanggan

4

Keluhan pelanggan

5

Keabsahan sertifikasi

6

Penunjukan personel dan konflik kepentingan

 

Bagikan di Media Sosial Anda