
Batik merupakan salah satu produk kebanggaan Indonesia yang tidak hanya memiliki nilai budaya tinggi, tetapi juga berperan penting dalam industri tekstil dan ekonomi kreatif. Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kehalalan produk, sertifikasi halal menjadi aspek yang semakin diperhatikan dalam industri batik. Lalu, mengapa sertifikasi halal produk batik menjadi begitu penting?
1. Menjamin Kehalalan Produk dari Hulu ke Hilir
Sertifikasi halal memiliki peran penting dalam memastikan kehalalan produk batik dari hulu ke hilir. Dalam proses pembuatannya, batik melalui berbagai tahapan yang melibatkan bahan-bahan tertentu yang perlu dipastikan kehalalannya. Beberapa titik kritis dalam proses produksi batik di antaranya adalah penggunaan malam batik, pewarna tekstil, dan alat produksi. Malam batik, misalnya, terkadang mengandung lemak hewani yang belum tentu berasal dari hewan halal. Pewarna tekstil, baik sintetis maupun alami, juga dapat menggunakan bahan tambahan yang berasal dari sumber non-halal. Selain itu, alat produksi seperti kuas dan peralatan lainnya terkadang dibuat dari bulu hewan yang belum terverifikasi kehalalannya. Dengan adanya sertifikasi halal, seluruh rantai produksi batik dapat dipastikan bebas dari bahan yang haram atau najis, sehingga lebih aman bagi konsumen Muslim.
2. Memenuhi Regulasi dan Kewajiban Sertifikasi Halal
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk barang gunaan, termasuk batik, wajib memiliki sertifikasi halal mulai Oktober 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan seluruh produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar kehalalan yang berlaku, sehingga memberikan perlindungan bagi konsumen dan meningkatkan daya saing industri nasional.
3. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Sertifikasi halal tidak hanya penting bagi konsumen Muslim, tetapi juga bagi masyarakat umum yang semakin peduli terhadap keaslian dan keamanan produk yang mereka gunakan. Label halal pada produk batik dapat meningkatkan kepercayaan dan loyalitas pelanggan, baik di pasar domestik maupun internasional. Dengan adanya jaminan halal, konsumen akan lebih yakin terhadap kualitas dan proses produksi batik yang mereka beli.
4. Memperluas Pasar Ekspor
Dengan adanya sertifikasi halal, produk batik memiliki peluang lebih besar untuk memasuki pasar global, terutama di negara-negara dengan regulasi halal ketat seperti Malaysia, Timur Tengah, dan beberapa negara Eropa. Banyak negara mensyaratkan produk tekstil dan fesyen memiliki sertifikat halal agar dapat beredar di pasarnya. Oleh karena itu, sertifikasi halal menjadi nilai tambah bagi industri batik untuk bersaing di kancah internasional.
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwasanya sertifikasi halal produk batik memiliki urgensi yang tinggi, baik dari segi kepatuhan terhadap regulasi, peningkatan kepercayaan konsumen, maupun perluasan pasar ekspor. Dengan adanya sertifikasi halal, industri batik Indonesia dapat berkembang lebih maju dan tetap relevan dalam pasar global yang semakin kompetitif. Oleh karena itu, para pelaku usaha batik perlu segera mempersiapkan diri untuk memperoleh sertifikasi halal guna menjaga kualitas dan daya saing produknya.
Sebagai informasi, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) telah memiliki Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk beberapa produk, termasuk batik. Keberadaan LPH ini diharapkan dapat membantu industri batik yang ingin memproses sertifikasi halal mereka. Sebagai bentuk pelayanan prima kepada industri, BBSPJIKB juga siap mendampingi industri dalam meraih sertifikat halal tersebut, baik dalam memberikan pemahaman kehalalan produk maupun dokumen persyaratan.
Bagi industri batik yang ingin memastikan produknya sesuai dengan ketentuan halal, dapat menghubungi kami melalui telepon atau WhatsApp atau datang langsung ke kantor BBSPJIKB.
Yuk, halalkan batikmu!
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami:
Unit Pelayanan Publik Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Kementerian Perindustrian
Jl. Kusumanegara No. 7 Kota Yogyakarta 55166 , D.I. Yogyakarta
0274-546111 (ext. 109) atau WA ke https://wa.me/6282223799288