IMG_2705_(Small)


Sukoharjo, 30 November 2023 - Peningkatan kebutuhan akan produk industri hijau, termasuk di sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), perlu diikuti dengan upaya pemerintah dalam memperkuat ekosistem hijau secara menyeluruh. Hal inilah yang mendorong Kementerian Perindustrian memfasilitasi penerapan Standar Industri Hijau (SIH) di PT Dan Liris yang bergerak di sektor TPT. Sertifikat Industri Hijau PT Dan Liris diserahkan kepada Presiden Direktur PT Dan Liris, Michelle Tjokrosaputro oleh Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi didampingi Plt. Kepala Pusat Industri Hijau, Ratna Utarianingrum dan Plt. Kepala Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB), Hagung Eko Pawoko.

“Kami menyiapkan balai-balai kami dalam menjadi mitra tranformasi dari industri melalui penyediaan jasa industri sebagai infrastruktur mutu sekaligus infrastruktur sustainability” papar Andi dalam sambutannya. Diketahui bahwa PT Dan Liris dalam mendapatkan sertifikat industri hijau perlu melalui serangkaian proses sertifikasi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH BBSPJIKB). Dengan menerima sertifikat industri hijau, maka PT Dan Liris dalam produksinya telah memenuhi Standar Industri Hijau (SIH) untuk kategori industri tekstil penyempurnaan kain (No. SIH 13132:2022) dan kategori industri tekstil pencetakan kain (No. SIH 13133:2022). Dalam sambutannya, Harrison Silaen selaku Direktur Umum PT Dan Liris mengungkapkan terima kasih atas fasilitasi dan bimbingan Kemenperin kepada PT Dan Liris dalam meraih sertifikat industri hijau dan akan fokus berbenah dalam mencapai industri 4.0. Sebagai upaya Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN), pemerintah terus berupaya memperkuat ekosistem industri hijau juga dilakukan dengan bekerjasama dengan stakeholder lain. Andi menuturkan bahwa pihaknya tengah bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam menyusun green katalog sehingga produk lokal dan green menjadi prioritas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, pada kesempatan pertama, dan selanjutnya green market bisa menyeluruh baik ditingkat korporasi maupun masyarakat umum.

Kemenperin mencatat untuk kategori produk tekstil hingga tahun 2023 sudah ada enam industri tekstil yang telah bersertifikat industri hijau. Sementara sejak tahun 2017 hingga tahun 2022, telah ada 71 perusahaan industri yang telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan manajemen standar industri hijau serta berhak menggunakan logo industri hijau.“Hasil evaluasi dari program implementasi sertifkasi industri hijau di tahun 2022 lalu diperoleh beberapa manfaat yang bisa dirasakan, yaitu penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 37 persen; Overal Equipment Effectiveness (OEE) sebesar 10 persen; efisiensi material input sebesar 13 persen; efisiensi air  sebesar 21 persen; dan efisiensi energi sebesar 28 persen” tutup Andi.

Bagikan di Media Sosial Anda