Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 59/PMK.06/2005 tanggal 20 Juli 2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Peraturan Menteri Perindustrian No.21/M-IND/ PER/5/2006 tanggal  5 Mei 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Akuntansi Kementerian Perindustrian bahwa Kepala Unit Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Barang wajib menyusun laporan barang yang dipimpinnya. Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta adalah salah satu entitas akuntansi di bawah Kementerian Perindustrian yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran. Penyusunan Laporan Barang Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta mengacu pada Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-24/PB/2006 tentang Pelaksanaan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga. Informasi yang disajikan di dalamnya telah disusun sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penyusunan Laporan Barang ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas publik.

Download

Bagikan di Media Sosial Anda