Tarif Jasa Layanan Balai Besar Kerajinan dan Batik mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian. PP tersebut dapat di download pada lampiran website di bawah ini.
Jenis Layanan :
Penelitian dan Pengembangan
Pengujian
Kalibrasi
Sertifikasi
Standardisasi
Pelatihan Teknis
Konsultansi
Perekayasaan Alat
Wisata Teknologi
Magang PGL & Pelatihan Mahasiswa
1.